Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Pada
Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain,
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus
pengguna jasa koperasi.
1. Konsep
Koperasi
Konsep koperasi terdiri
dari tiga konsep, yaitu konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep
koperasi Negara. Berikut adalah pengertian dari konsep-konsep koperasi
tersebut.
·
Konsep Koperasi Barat
Pada konsep koperasi
barat, koperasi adalah oraganisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, untuk mengurusi kepentingan
para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep Koperasi Sosialis
Pada konsep sosaialis
dijelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan
nasional. Konsep ini juga menjelaskan bahwa koperasi itu tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari system sosialis untuk mencapai tujuan
sosialis komunis.
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
Pada konsep ini,
dijelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Konsep ini
juga menjelaskan tujuan koperasi dibentuk, yaitu untuk menyejahterakan setiap
anggotanya.
2. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·
Aliran Koperasi
-
Aliran Yardstick: aliran koperasi ini
menyatakan bahwa koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi ,
menetralisirkan dan mengoreksi. Pada aliran koperasi ini, pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi ditengah-tengah
masyarakat. Aliran ini dapat dijumpai di negara yang berideologi kapitalis.
-
Aliran sosialis: dalam
aliran ini, dikatakan koperasi dipandang sebagai alat yang efektif untuk
mencapai kesejahteraan rakyat. Disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
-
Aliran persemakmuran:
aliran ini mnegatakan bahwa koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan
sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah
dengan koperasi adalah bersifat kemitraan dan pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale tahun
1884. koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat
revolusi industri. Pada tahun 1851 koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan
sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum
mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rocchdale sangat mempengaruhi perkembangan
gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah pusat
koperasi pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang
transportasi, perbankan dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga
membuka usaha di bidang penerbitan berupa surat kabar yang terbit dengan nama
Cooperative News. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative College di
Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia
di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian koperasi
Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para
pelopor koperasi sepakat untuk membentuk Internacional Cooperative Alliance
(ICA-persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres Koperasi Koperasi
Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah perkembangan Koperasi di Indonesia
Koperasi pertama kali
didirikan di Leuwiliang pada tahun 1895 oleh Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja,Patih Purwokerto,dkk dalam bentuk Bank Simpan Pinjam yang
bertujuan untuk membantu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.Selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Boedi
Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan
rumah tangga. Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan
koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara
membuka toko-toko koperasi.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim
Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul
Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Pada akhir tahun
1930 didirikan Jawatan Koperasi pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian dalam berntuk Gouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di
dalam Staatsblad no. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no.
431 tahun 1915. Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah
Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Pada masa pendudukan
bala tentara Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”.
Pada akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan
pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh
Indonesia. Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut diputuskan
antara lain terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang
disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi
di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat.
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan
Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad No. 179. Peraturan ini
dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah
Indonesia yang isinya hamper sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di
dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang
sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti
bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya
antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).
Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang
Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar
Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari uapaya
mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin
yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang
dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965
dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada
dasarnya merupakan ajang legitiminasi terhadap masuknya kekuatan-kekuatan
politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian
tersebut.
Refrensi:
