Etika Akuntan
Akuntan
Indonesia yang memiliki gelar Chartered Accountant (CA) memiliki 8
prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap
pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan
dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,
kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan
pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik
yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik
dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis
dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Aturan Etika
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101.
Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik harus
independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang ditentukan
oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan.
102. Integritas
dan Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa profesionalnya,
seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan integritas, bebas dari
konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan kesalahan penyajian data
atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar
Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang anggota harus
mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun oleh badan
yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.
Hanya
melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat
diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.
Menjalankan
kecermatan profesional
3.
Merencanakan
secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.
Memperoleh
data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua
kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan
terhadap Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan jasa auditing ,
review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional
lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh badan-badan yang
dibentuk oleh Dewan
203.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi standar pelaporan
audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan, dalam
menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap prinsip-prinsip akuntansi
yang berlaku umum.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak
boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan khusus dari
klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam Peraturan 301,
yaitu:
1. kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
2. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta
peraturan.
3. Peer Review.
4. Respon terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak
boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional apapun. Jika ia
juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan
keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang anggota
yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT pajak
penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna memperoleh
fee kontinjen dari klien.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan
perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu
bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk
tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta
tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang
jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu
ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi
ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang
berwenang.
500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan melakukan tindakan
yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak
diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan lainnya guna
memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau menipu.
Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara yang
mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan
Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tida
boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap klien jika
anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas
laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif
klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang anggota harus
mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik sebagai akuntan
publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum atau pertauran
negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi Dewan, dan tidak
diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama kantor yang
menyesatkan.
Sumber:
· Arens Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley.
2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta:
Erlangga.
· Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1 Januari 2015. Jakarta: Ikatan
Akuntan Indonesia.
