Selasa, 17 November 2015

Dini Iriani Tulisan 2 Etika Akuntan dan Aturan Etika

Etika Akuntan
Akuntan Indonesia yang memiliki gelar Chartered Accountant (CA) memiliki 8 prinsip-prinsip dasar keprofesian yang merupakan kode etiknya, yaitu:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap pemegang CA harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan Publik
Setiap pemegang CA berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap pemegang CA harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dnegan integritas setinggi mungkin.
4.      Objektivitas
Setiap pemegang CA harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap pemegang CA harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap pemegang CA harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap pemegang CA harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, pemegang CA memiliki kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan Etika
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik harus independen dalam pelaksanaan jasa profesionalnya sebagaimana yang ditentukan oleh standar yang dirumuskan oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan.
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam melaksanakan setiap jasa profesionalnya, seorang anggota harus mempertahankan objektivitas dan integritas, bebas dari konflik kepentingan dan tidak secara sadar melakukan kesalahan penyajian data atau menyerahkan pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Bagi semua jenis jasa, seorang anggota harus mematuhi standar profesional dan interpretasinya yang disusun oleh badan yangdibentuk oleh dewan berikut ini:
1.         Hanya melaksanakan jasa-jasa profesional yang menurut perikaraan anggota dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional,
2.         Menjalankan kecermatan profesional
3.         Merencanakan secara memadai dan mengawasi seluruh penugasan
4.         Memperoleh data relevan yang mencukupi guna memberikan dasar yang layak bagi semua kesimpulan atau rekomendasi.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Setiap anggota yang melaksanakan jasa auditing , review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya harus mematuhi standar-standar yang disusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Setiap anggota harus mematuhi standar pelaporan audit profesional yangdisusun oleh badan-badan yang dibentuk oleh Dewan, dalam menerbitkan laporan tentang ketaatan entitas terhadap prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Rahasia Klien.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh mengungkapkan informasi rahasia klien tanpa persetujuan khusus dari klien, kecuali untuk empat situasi khusus yang dinyatakan dalam Peraturan 301, yaitu:
1.      kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis.
2.      Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan.
3.      Peer Review.
4.      Respon terhadap divisi etika.
302. Fee Kontinjen
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak boleh menerima fee kontinjen dalam melakukan jasa profesional apapun. Jika ia juga melakukan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan atau pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif. Seorang anggota yang berpraktik bagi publik juga tidak diizinkan untuk menyiapkan SPT pajak penghasilan asli atau yang diperbaiki atau klaim restitusi pajak guna memperoleh fee kontinjen dari klien.
400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Tindakan yang dapat didiskreditkan
Seorang anggota tidak diizinkan melakukan tindakan yang dapat merusak kredibilitas profesi.
502. Iklan dan bentuk permohonan lainnya
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tidak diperbolehkan untuk menggunakan iklan atau bentuk permohonan lainnya guna memperoleh klien dengan suatu cara yang salah, menyesatkan atau menipu. Permohonan yang menggunakan paksaan, melampaui batas atau cara-cara yang mengganggu tidak diperkenankan.
503. Komisi dan Fee Referal.
Seorang anggota yang berpraktik bagi publik tida boleh menerima atau membayar komisi atau fee referal bagi setiap klien jika anggota itu juga melaksanakan jasa audit, review, atau kompilasi tertentu atas laporan keuangan, atau suatu pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif klien. Untuk komisi dan fee referal yang tidak dilarang, seorang anggota harus mengungkapkan keberadaan fee tersebut kepada klien
504. Bentuk dan nama organisasi
Seorang anggota boleh berpraktik sebagai akuntan publik hanya dalam bentuk organsiasi yang diizinkan oleh hukum atau pertauran negara bagia yang karakteristiknya sesuadi dengan resolusi Dewan, dan tidak diperkenankan melakukan praktik akuntan publik dengan nama kantor yang menyesatkan.



Sumber:
·      Arens Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.
·      Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.



Dini Iriani Tugas 3 KAP BIG FOUR

BIG EIGHT (Sampai tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
1.      Arthur Andersen
2.      Arthur Young & Company
3.      Coopers & Lybrand(aslinya Lybrand, Ross Bros., & Montgomery)
4.      Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
5.      Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.      Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick, kemudian KPMG)
7.      Price Waterhouse
8.      Touche Ross
BIG SIX (1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dari the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.
The Big Six mencakup:
  1. Arthur Andersen
  2. Coopers & Lybrand
  3. Ernst & Young (Ernst & Whinney and  Arthur Young & Company merged in 1989)
  4. Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
  5. Peat Marwick Mitchell
  6. Price Waterhouse
BIG FIVE (1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers.
 The Big Five mencakup :
1.      Arthur Andersen
2.      Ernst & Young
3.      Deloitte & Touche
4.      Peat Marwick Mitchell
5.      PricewaterhouseCoopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybrand merged in 1998)
BIG FOUR (2002- Sekarang)
The Big 4 selengkapnya adalah:
1.      Ernst & Young
2.      Deloitte Touche Tohmatsu
3.      KPMG
4.      PricewaterhouseCoopers
Berkurangnya Big Five menjadi Big Four dikarenakan dibubarkannya  KAP Arthur Anderson terkait dengan adanya kasus Enron. Enron, sebuah perusahaan distribusi energi terbesar di Amerika harus mengalami kebangkrutan akibat melakukan kecurangan dan penipuan dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. Dalam hal ini KAP Arthur Andersen juga harus merasakan akibatnya, sebab Enron merupakan klien dari KAP tersebut. Arthur Andersen juga dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menghancurkan dokumen bukti serta keliru dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan adanya kasus ini, Amerika mengesahkan Sarbanes-Oxley Act (SOX) yang disahkan pada 30 Juli 2002 dengan tujuan melindungi para investor dengan cara meningkatkan akurasi dan reabilitas pengungkapan yang dilakukan perusahaan publik. Sarbanes-Oxley Act semakin mempertebal tanggung jawab perusahaan publik dan para auditornya.
Sarbanes-Oxley Act membrntuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) yang ditunjuk dan diawasi oleh Securities and Exchane Commission  (SEC). PCAOB mengawasi auditor perusahaan publik atau terbuka , menetapkan standar auditing dan pengendalian mutu untuk audit atas perusahaan terbuka, serta melakukan pemeriksaan atas pengendalian mutu dikantor-kantor yang melakukan audit tersebut. Dengan disahkannyaSarbanes-Oxley Act diharapkan auditor dapat bekerja dengan memegang standar etikanya dan bekerja secara profesional.
Sumber:
·         Arens Alvin A., Randal J. Elder, Mark S. Beasley. 2008. Auditing dan Jasa Assurance. Jakarta: Erlangga.

Dini Iriani Tugas 2 Kerangka Konseptual Akuntansi

Kerangka Kerja Konseptual yang Mendasari Laporan Keuangan
Kerangka kerja konseptual serupa dengan konstitusi yaitu suatu sistem koheren yang terdiri dari tujuan dan konsep fundamental yang saling berhubungan, yang menjadi landasan bagi penetapan standar yang konsisten dan penentuan sifat, fungsi serta batas-batas dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.














1.      Tingkat Pertama: Tujuan Dasar
Pada tingkat pertama , Tujuan (Objectivies) mengidentifikasi tujuan dan sasaran dari akuntansi. Idealnya, standar akuntansi dikembangkan sesuai dengan kerangka kerja konseptual sehingga dapat menghasilkan laporan akuntansi yang lebih bermanfaat
Tujuan pelaporan keuangan (Objectivies of financial reporting) adalah untuk menyediakan informasi:
a.       Berguna bagi mereka yang memiliki pemahaman memadai tentang aktivitas bisnis dan ekonomi untuk membuat keputusan investasi serta kredit;
b.      Untuk membantu investor yang ada dan potensial, kreditor yang ada dan potensial serta pemakai lainnya dalam menilai jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan;
c.       Tentang sumber daya ekonomi, klaim terhadap sumber daya tersebut dan perubahan didalamnya.
Dalam menyediakan informasi kepada pemakai laporan keuangan, profesi akuntansi mengandalkan laporan keuangan bertujuan-umum (general-purpose financial-statements). Maksud dari laporan keuangan semacam itu adalah menyediakan informasi yang paling bermanfaat dengan biaya minimal kepada berbagai kelompok pemakai. Hal yang mendasari tujuan ini adalah konsep bahwa pemakai membutuhkan pengetahuan yang memadai tentang persoalan bisnis dan akuntansi keuangan untuk memahami informasi yang terkandung dalam laporan keuangan.
2.      Tingkat Kedua: Konsep-Konsep Fundamental
Pada tingkat kedua disajikan karakteristik kualitatif (Qualitative charateristic) yang membuat informasi akuntansi berguna dan unsur-unsur (elements) laporan keuangan (aktiva,hutang,modal, pendapatan dan beban).
2.1    Karakteristik Kualitatif dari Informasi Akuntansi
2.1.1    Kualitas Primer: Relevansi dan Reabilitas
a.    Relevansi
    Agar relevan, informasi akuntansi harus mampu membuat perbedaan dalam sebuah keputusan. Jika tidak mempengaruhi keputusan, maka informasi tersebut dikatakan tidak relevan terhadap keputusan yang diambil. Informasi yang relevan membantu pemakai membuat prediksi tentang hasil akhir dari kejadian masa lalu, masa kini, dan masa depan; yaitu memiliki nilai prediktif (predictive value). Informasi yang relevan juga membantu pemakai menjustifikasi atau mengoreksi ekspektasi atau harapan masa lalu; yaitu memiliki nilai umpan balik (feedback value). Jadi, agar relevan informasi juga harus tersedia kepada pengambil keputusan sebelum informasi tersebut kehilangan kapasitas untuk mempengaruhi keputusan yang diambil, yaitu memiliki ketepatan waktu (timeliness). Sehingga, agar relevan informasi harus memiliki nilai prediktif atau umpan balik, dan harus disajikan secara tepat waktu.
b.   Reabilitas
    Informasi akuntansi dianggap handal jika dapat diverifikasi, disajikan secara tepat, serta bebas dari kesalahan dan bias.
-      Daya Uji (verifability): ditunjukkan ketika pengukur-pengukur independen, dengan menggunakan metode pengukuran yang sama, mendapatkan hasil yang serupa.
-      Ketepatan Penyajian (representational faithfulness): bahwa angka-angka dan penjelasan dalam laporan keuangan mewakili apa yang betul-betul ada dan terjadi.
-      Netralitas (neutrality): informasi tidak dapat dipilih untuk kepentingan sekelompok pemakai tertentu.
2.1.2    Kualitas Sekunder: Komparabilitas dan Konsistensi
a.    Komparabilitas
    Informasi dari berbagai perusahaan dipandang memiliki komparabilitas jika telah diukur dan dilaporkan dengan cara yang sama. Komparabilitas memungkinkan pemakai mengidentifikasi persamaan dan perbedaan rill dalam peristiwa ekonomi antarperusahaan.
b.   Konsitensi
    Apabila sebuah entitas mengaplikasikan perlakuan akuntansi yang sama untuk kejadian-kejadian yang serupa, dari periode ke periode, maka entitas tersebut dianggap konsisten dalam menggunakan standar akuntansi. Itu tidak berati perusahaan tidak boleh beralih dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi lainnya. Perusahaan dapat mengganti satu metode dengan metode lainnya, tetapi perusahaan harus dapat menunjukkan bahwa metode yang baru lebih baik daripada metode sebelumnya. Kemudian sifat dan pengaruh perubahan akuntansi serta alasannya harus diungkapkan dalam laporan keuangan pada periode terjadinya perubahan. Jika prinsip akuntansi telah berubah, maka auditor harus memberitahukannya dalam paragraf penjelasan dari laporan audit.
c.    Ketepatan waktu
    Informasi harus tersedia untuk pengambilan keputusan sebelum informasi itu kehilangan kegunaannya untuk mempengaruhi keputusan. Informasi relevan yang tersedia lebih cepat dapat meningkatkan kemampuannya mempengaruhi keputusan, kurang tepatnya waktu penyediaan informasi dapat menyebabkan informasi tidak berguna untuk pengambilan keputusan.
d.   Mudah dimengerti
    Berkaitan dengan kemampuan para pembuat keputusan untuk memproses informasi keuangan yang telah dimilikinya. Dapat dimengerti merupakan kualitas informasi yang memungkinkan pengguna untuk mendapatkan informasi yang cukup dengan melihat laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini dapat dilakukan bila informasi keuangan diklasifikasikan, dikarakteristikkan dan disajikan dengan jelas dan ringkas. Dalam memberikan informasi kita harus mengganggap bahwa pengguna memiliki kemampuan yang wajar dalam bisnis dan ekonomi, sehingga laporan keuangan harus relevan dan sangat tepat serta tidak terlalu kompleks dan sulit untuk dipahami oleh penggunanya.
2.2    Unsur-unsur Dasar
a.       Asset: manfaat ekonomi tang mungkinterjadi dimasa depan, yang diperoleh atau dikendalikan oleh sebuah entitas sebagai hasil dari transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian masa lalu.
b.      Kewajiban: pengorbanan ekonomu yang mungkin terjadi dimasa depan, yang timbul dari kewajiban berjalan sebuah entitas tertentu, kewajiban yang ditimbulkan oleh transaksi atau kejadian masa lalu untuk mentransfer aktiva atau menyediakan jasa kepada entitas-entitas lain dimasa depan.
c.       Ekuitas: kepentingan residu dalam aktiva sebuah entitas, setelah dikurangi dengan kewajibannya. Dalam sebuah entitas bisnis, ekuitas meruoakan kepentingan kepemilikan.
d.      Pendapatan: arus masuk atau peningkatan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau pelunasan kewajiban (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode dari pengiriman atau produksi barang, penyediaan jasa atau aktivitas0aktivitas lain yang merupakan operasi utama atau operasi sentral perusahaan.
e.       Beban: arus keluar atau penggunaan lainnya atas aktiva sebuah entitas atau terjadinya kewajiban (atau kombinasi keduanya) selama suatu periode dari pengiriman atau produksi barang, penyediaan jasa atau aktivitas lain yang merupakan operasi utama atau operasi sentral perusahaan.
3.      Tingkat Ketiga: Konsep-konsep Pengakuan dan Pengukuran
Tingkat ketiga dari kerangka kerja konseptual terdiri dari konsep-konsep yang dipakai untuk mengimplementasikan tujuan dasar dari tingkat pertama. Konsep-konsep ini menjelaskan bagaimana unsur-unsur serta kejadian keuangan harus diakui, diukur dan dilaporkan oleh perusahaan. Konsep-konsep ini berfungsi sebagai pedoman dalam menanggapi isu-sidu pelaporan keuangan kontroversial secara rasional.
3.1     Asumsi-asumsi Dasar
a.       Asusmsi Entitas Ekonomi (Economic Entitiy Assumption)
Asumsi entitas ekonomi mengandung arti bahwa aktivitas entitas harus dijaga terpisah dan berbeda dari aktivitas pemilik dan seluruh entitas ekonomi lainnya.
b.      Asumsi Kelangsungan Hidup (Going Concern Assumption)
Asumsi kelangsungan hidup berarti perusahaan bisnis akan memiliki umur yang panjang. Asumsi kelangsungan hidup mengasumsikan bahwa perusahaan akan meneruskan kegiatan operasionalnya cukup lama untuk menjalankan tujuan-tujuan yang ada. Asumsi kelangsungan bidup berlaku dalam banyak situasi bisnis. Hanya pada saat likuidasi tampaknya tidak bisa dihindarkan lagi, asumsi kelangsungan hidup tidak dapat diterapkan.
c.       Asumsi Unit Moneter (Monetary Unit Assumption)
Asumsi unit moneter mengandung arti bahwa uang adalah denominator umum dari aktivitas ekonomi dan merupakan dasar yang tepat bagi pengukuran dan analisis akuntansi. Asumsi ini menyatakan bahwa hanya data transaksi yang dapat diungkapkan dalam bentuk uang yang dapat dimasukkan di catatan akuntansi. Asumsi ini menyiratkan bahwa unit moneter adalah cara yang paling efektif untuk menunjukkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tentang perubahan modal serta pertukaran barang dan jasa.
d.      Asumsi Periodisitas (Periodicity Assumption)
Asumsi periodisitas atau peride waktu menyiratkan bahwa aktivitas ekonomi sebuah perusahaan dapat dipisahkan ke dalam periode waktu artifisial. Periode waktu ini bervariasi, tetapi yang paling umum adalah secara bulanan, kuartalan dan tahunan.
3.2     Prinsip-prinsio Dasar Akuntansi
a.       Prinsip Biaya Historis (Historical Cost principle)
Dalam prinsip biaya historis, GAAP mewajibkan sebagian besar aktiva dan kewajiban diperlakukan dan dilaporkan berdasarkan harga akuisisi.
b.      Prinsip Pengakuan Pendapatan (Revenue Recognition Principle)
Pendapatan umunya diakui jika telah direalisasi atau dapat direalisasi dan telah dihasilkan.
c.       Prinsip Penandingan (Matching Principle)
Prinsip penandingan menyatakan bahwa beban harus dikaitkan dengan pendapatan pada periode dimana usaha untuk memperoleh pendapatan dilakukan.
d.      Prinsip Pengungkapan Penuh (Full Disclosure Principle)
Prinsip pengungkapan penuh mengakui bahwa sifat dan jumlah informasi yang dimasukkan dalam laporan keuangan mencerminkan serangkaian trade-off penilaian. Trade-off ini terjadi antara (1) Kebutuhan untuk mengungkapkan secara cukup terinci hal-hal yangakan mempengaruhi keputusan pemakai, dengan (2) kebutuhan untuk memadatkan penyajian agar informasi dapat dipahami.
3.3     Kendala
a.       Hubungan Biaya-Manfaat (Cost Benefit Relationship)
Biaya penyediaan informasi harus ditimbang terhadap manfaat yang bisa diperoleh dari pemakaian informasi tersebut.
b.      Materialitas (Materiality)
Materialitas berhubungan dengan dampak suatu item terhadap operasi keuangan perusahaan secara keseluruhan. Suatu item dianggap material jika pencantuman atau pengabaian item tersebut mempengaruhi atau mengubah penilaian seorang pemakai laporan keuangan.
c.       Praktek Industri (Industry Practices)
Sifat unik dari sejumlah industri dan perusahaan kadang memerlukan penyimpangan dari teori dasar. Setiap kali menemukan pelanggaran atas teori dasar, kita harus menentukan terlebih dahulu apakah pelanggaran tersebut dapat dijelaskan oleh sejumlah karakteristik unik dari industri sebelum mengkritik prosedur yang dipakai.
d.      Konservatisme (Concervatism)
Konservatisme berarti jika ragu, maka pilihlah solusi yang sangat kecil kemungkinannya akan menghasilkan penetapan yang terlalu tinggi bagi aktiva dan laba.
Laporan Keuangan (PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan)
Tujuan Laporan Keuangan
Pada PSAK 1 paragraf 9 dijelaskan bahwa laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari laporan keuangan dan kinerja keuangan suatu entitas. Tujuan laporan keuangan adalah untuk memberikan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas yang bermanfaat bagi sebagian besar pengguna laporan keuangan dalam pembuatan keputusan ekonomik. Laporan keuangan juga menunjukkan hasil pertanggungjawaban manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, laporan keuangan menyajikan informasi mengenai entitas yang meliputi:
a.       Aset;
b.      Liabilitas;
c.       Ekuitas;
d.      Penghasilan dan beban, termasuk keuntungan dan kerugian;
e.       Kontribusi dari dan distribusi kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik; dan
f.       Arus kas.
Informasi tersebut, beserta informasi lain yang terdapat dalam catatan atas laporan keuangan, membantu pengguna laporan keuangan dalam memprediksi arus kas masa depan entitas dan, khususnya, dalam hal waktu dan kepastian diperolehnya kas dan setara kas.
Komponen laporan keuangan yang lengkap
Pada PSAK 1 paragraf 10 disebutkan komponen laporan keuangan lengkap terdiri dari:
a.       Laporan posisi keuangan pada akhir periode;
b.      Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode;
c.       Laporran perubahan ekuitas selama periode;
d.      Laporan arus kas selama periode;
e.       Catatan atas laporan keuangan, berisi ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan dan informasi penjelasan lain
(ea) informasi komparatif mengenai periode terdekat sebelumnya sebagaimana ditentukan dalam paragraf 38 dan 38A; dan
f.       Laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya ketika entitas menetapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif atau membuat penyajian kembali pos-pos laporan keuangan, atau ketika entitas mereklasifikasi pos-pos dalam laporan keuangannta sesuai dengan paragrag 40A-40D.



Sumber:
·         Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
·         Weygandt Jerry J., Donald E. Kieso, dan Terry D. Warfield . 2007. Akuntansi Intermediate Edisi Keduabelas. Jakarta: Erlangga.
·         Weygandt Jerry J., Donald E. Kieso, dan Paul D. Kimmel . 2012. Accounting Principles. Jakarta: Salemba Empat.