A. Total
PSAK di Indonesia
1. PSAK
1 Penyajian Laporan Keuangan
2. PSAK
2 Laporan Arus Kas
3. PSAK
3 Laporan Keuangan Interim
4. PSAK
4 Laporan Keuangan Tersendiri
5. PSAK
5 Segmen Operasi
6. PSAK
7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7. PSAK
8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8. PSAK
10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9. PSAK
13 Properti Investasi
10. PSAK
14 Persediaan
11. PSAK
15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12. PSAK
16 Aset Tetap
13. PSAK
18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14. PSAK
19 Aset Takberwujud
15. PSAK
22 Kombinasi Bisnis
16. PSAK
23 Pendapatan
17. PSAK
24 Imbalan Kerja
18. PSAK
25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19. PSAK
26 Biaya Pinjaman
20. PSAK
28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21. PSAK
30 Sewa
22. PSAK
34 Kontrak Konstruksi
23. PSAK
36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24. PSAK
38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25. PSAK
44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real
Estat
26. PSAK
45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27. PSAK
46 Pajak Penghasilan
28. PSAK
48 Penurunan Nilai Aset
29. PSAK
50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30. PSAK
53 Pembayaran Berbasis Saham
31. PSAK
55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32. PSAK
56 Laba Per Saham
33. PSAK
57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34. PSAK
58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35. PSAK
60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36. PSAK
61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37. PSAK
62 Kontrak Asuransi
38. PSAK
63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39. PSAK
64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40. PSAK
65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41. PSAK
66 Pengaturan Bersama
42. PSAK
67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43. PSAK
68 Pengukuran Nilai Wajar
B. PSAK
Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1. PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan,
PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa
Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2. PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran
dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang
3.
PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi
Utang Piutang Bermasalah
4.
PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi
Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan
Reksa Dana
5.
PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas
Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada
Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.
PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi
Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam
Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian
Sumbangan atau Bantuan
7.
PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi
Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.
PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.
PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas
Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi
Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.
PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi
Kuasi Organisasi
11.
PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi
Kerja Sama Operasi
12.
PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas
Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan
Umum
C. Pembahasan
PSAK: PSAK 45
PSAK No. 45 mengatur tentang Pelaporan
Keuangan Entitas Nirlaba. Dalam penyajiannya, laporan keuangan organisasi
nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis pada umumnya. Perbedaan tersebut disebabkan
oleh perbedaan tujuan operasi dari kedua organsiasi tersebut. Organisasi bisnis
dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh laba di dalam setiap aktivitasnya,
sedangkan organisasi nirlaba merupakan organisasi nonprofit yang tujuan utamanya bukanlah untuk mencari keuntungan,
tetapi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Laba yang diperoleh dalam
organisasi nirlaba tidak akan di gunakan untuk kepentingan pihak-pihak
tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, organisasi nirlaba
memperoleh sumber daya dari pihak yang tidak mengharapkan adanya pembayaran
kembali atau keuntungan. Hal ini mengakibatkan adanya transaksi yang jarang
timbul pada organisasi bisnis pada umumnya. Untuk itu penyajian laporan
keuangan organisasi nilaba juga perlu diperhatikan. Penyajian laporan keuangan
untuk organisasi nirlaba telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 45. Berdasarkan PSAK No. 45, laporan keuangan untuk
organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas,
laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan
organisasi nirlaba yang sesuai dengan PSAK No. 45 diharapkan dapat membuat
laporan keuangan dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan informasi
keuangan yang diberikan lebih berkualitas.
D. Pendapat
Mengenai PSAK 45
Entitas
Nirlaba diharapkan dapat menerapkan seluruh pernyataan dalam PSAK No. 45 dalam
menyajikan laporan keuangan. Sebab laporan keuangan Entitas Nirlaba yang sesuai
dengan PSAK No. 45 dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan dari
organisasi tersebut. Dengan demikian, Entitas Nirlaba tersebut dapat memberikan
informasi keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Referensi:
·
Ikatan Akuntan
Indonesia. 2014. Standar Akuntansi
Keuangan Per Efektif 1 Januari
2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar