Selasa, 13 Oktober 2015

Dini Iriani Tugas 1 PSAK

A.    Total PSAK di Indonesia
1.      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan
2.      PSAK 2 Laporan Arus Kas
3.      PSAK 3 Laporan Keuangan Interim
4.      PSAK 4 Laporan Keuangan Tersendiri
5.      PSAK 5 Segmen Operasi
6.      PSAK 7 Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi
7.      PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
8.      PSAK 10 Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing
9.      PSAK 13 Properti Investasi
10.  PSAK 14 Persediaan
11.  PSAK 15 Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
12.  PSAK 16 Aset Tetap
13.  PSAK 18 Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya
14.  PSAK 19 Aset Takberwujud
15.  PSAK 22 Kombinasi Bisnis
16.  PSAK 23 Pendapatan
17.  PSAK 24 Imbalan Kerja
18.  PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan
19.  PSAK 26 Biaya Pinjaman
20.  PSAK 28 Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
21.  PSAK 30 Sewa
22.  PSAK 34 Kontrak Konstruksi
23.  PSAK 36 Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
24.  PSAK 38 Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali
25.  PSAK 44 Akuntansi Aktivitas Pengembangan  Real Estat
26.  PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba
27.  PSAK 46 Pajak Penghasilan
28.  PSAK 48 Penurunan Nilai Aset
29.  PSAK 50 Instrumen Keuangan: Penyajian
30.  PSAK 53 Pembayaran Berbasis Saham
31.  PSAK 55 Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
32.  PSAK 56 Laba Per Saham
33.  PSAK 57 Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
34.  PSAK 58 Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
35.  PSAK 60 Instrumen Keuangan: Pengungkapan
36.  PSAK 61 Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah
37.  PSAK 62 Kontrak Asuransi
38.  PSAK 63 Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi
39.  PSAK 64 Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral
40.  PSAK 65 Laporan Keuangan Konsolidasian
41.  PSAK 66 Pengaturan Bersama
42.  PSAK 67 Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain
43.  PSAK 68 Pengukuran Nilai Wajar

B.     PSAK Nomor berapa saja yang telah dihapus?
1.       PPSAK 1 Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Kehutanan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol
2.        PPSAK 2 Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak   Piutang
3.        PPSAK 3 Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah
4.        PPSAK 4 Pencabutan PSAK 31: Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana
5.        PPSAK 5 Pencabutan ISAK 6: Interpretasi atas Paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak dalam Mata Uang Asing
6.        PPSAK 6 Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Penentuan Harga Pasar Dividen, ISAK 2 Penyajian Modal dalam Neraca dan Piutang kepada Pemegang Saham dan ISAK 3 Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan
7.        PPSAK 7 Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat
8.        PPSAK 8 Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian
9.        PPSAK 9 ISAK 5: Interpretasi atas Paragraf 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia untuk Dijual
10.    PPSAK 10 Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi Organisasi
11.    PPSAK 11 Pencabutan PSAK 39: Akuntansi Kerja Sama Operasi
12.    PPSAK 12 Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengungkapan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum

C.     Pembahasan PSAK: PSAK 45
PSAK No. 45 mengatur tentang Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba. Dalam penyajiannya, laporan keuangan organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis pada umumnya. Perbedaan tersebut disebabkan oleh perbedaan tujuan operasi dari kedua organsiasi tersebut. Organisasi bisnis dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh laba di dalam setiap aktivitasnya, sedangkan organisasi nirlaba merupakan organisasi nonprofit yang tujuan utamanya bukanlah untuk mencari keuntungan, tetapi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Laba yang diperoleh dalam organisasi nirlaba tidak akan di gunakan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, melainkan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari pihak yang tidak mengharapkan adanya pembayaran kembali atau keuntungan. Hal ini mengakibatkan adanya transaksi yang jarang timbul pada organisasi bisnis pada umumnya. Untuk itu penyajian laporan keuangan organisasi nilaba juga perlu diperhatikan. Penyajian laporan keuangan untuk organisasi nirlaba telah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. Berdasarkan PSAK No. 45, laporan keuangan untuk organisasi nirlaba terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba yang sesuai dengan PSAK No. 45 diharapkan dapat membuat laporan keuangan dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan informasi keuangan yang diberikan lebih berkualitas.
D.    Pendapat Mengenai PSAK 45
     Entitas Nirlaba diharapkan dapat menerapkan seluruh pernyataan dalam PSAK No. 45 dalam menyajikan laporan keuangan. Sebab laporan keuangan Entitas Nirlaba yang sesuai dengan PSAK No. 45 dapat meningkatkan kualitas informasi keuangan dari organisasi tersebut. Dengan demikian, Entitas Nirlaba tersebut dapat memberikan informasi keuangan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Referensi:
·         Ikatan Akuntan Indonesia. 2014. Standar Akuntansi Keuangan Per Efektif 1       Januari 2015. Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar