·
Para pelaku ekonomi
1. Rumah
tangga konsumen
Dari rumah tangga konsumen ini
tersedia tenaga kerja dan tenaga usahawan. Sebagai balas jasa terhadap
penggunaan factor-faktor produksi ini, rumah tangga konsumsi akan menerima
kompensasi atau pendapatan sebagai berikut.
a) Pemilik
tenaga kerja, akan memperoleh upah/gaji
b) Pemilik
lahan tanah, sumber alam, bangunan atau harta tetap lain yang disewakan, akan
memperoleh penhasilan berupa sewa.
c) Pemilik
modal, antara lain tabungan,saham yang diserahkan dalam proses produksi akan
memperoleh penghasilan berupa bunga.
d) Pemilik
keahlian sebagai pengusaha yang telah yang telah berjasa dalam proses produksi
akan memperoleh penghasilan berupa laba usaha.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
2. Rumah
tangga produksi
Perusahaan
adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Rumah tangga Negara (pemerintah)
Pada
suatu perekonomian, pemerintah memegang peranan yang sangat pentingantara lain
mengatur, menstabilkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi yaitu :
Sektor Pemerintah, Sektor Swasta dan Koperasi.
·
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan
barang atau jasa bagi masyarakat. Pasal 33 ayat
2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
a) Jenis-jenis BUMN
1. Perusahaan
perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas
(PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang
tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh dari persero adalah PT Indo Farma Tbk, PT Tambang
Timah Tbk.
2. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah
salah satu BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal
ditetapkan oleh APBN. Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo.
3. Perusahaan
Umum (Perum)
Perusahaan
Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh dari perum
adalah Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
4. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah
badan usaha yang bertujuan untuk Memberikan sumbangsih pada perekonomian
nasional dan penerimaan kas negara serta Memberikan bantuan dan perlindungan
pada usaha kecil dan lemah.
b) Kelebihan BUMN
1.
Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat
jaminan dan dukungan dari negara
3. Permodalannya
sudah pasti
4. Kelangsungan
hidup perusahaan terjamin
5. Sebagai
sumber pendapatan negara
c) Kelemahan BUMN
1. Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2. Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
3. Pengelolaan perusahaan terhambat dengan
peraturan-peraturan yang mengikat
·
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 (UU perkoperasian, pasal 3), koperasi bertujuan untuk memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur. Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
c. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d. Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
a. Kelebihan koperasi
1. Prinsip pengelolaan
bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian
mendirikan pabik pengilingan padi.
2. Anggota
koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3. Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4. Mengutamakan
kepentingan Anggota.
b. Kelemahan koperasi
1. Keterbatasan
dibidang permodalan.
2. Daya
saing lemah
3. Kemampuan
tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.
·
Referensi
2- Ekonomi untuk SMA kelas X, phibeta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar