Minggu, 31 Maret 2013

Para Pelaku Ekonomi


·        Para pelaku ekonomi
1.      Rumah tangga konsumen
Dari rumah tangga konsumen ini tersedia tenaga kerja dan tenaga usahawan. Sebagai balas jasa terhadap penggunaan factor-faktor produksi ini, rumah tangga konsumsi akan menerima kompensasi atau pendapatan sebagai berikut.
a)      Pemilik tenaga kerja, akan memperoleh upah/gaji
b)      Pemilik lahan tanah, sumber alam, bangunan atau harta tetap lain yang disewakan, akan memperoleh penhasilan berupa sewa.
c)      Pemilik modal, antara lain tabungan,saham yang diserahkan dalam proses produksi akan memperoleh penghasilan berupa bunga.
d)      Pemilik keahlian sebagai pengusaha yang telah yang telah berjasa dalam proses produksi akan memperoleh penghasilan berupa laba usaha.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
2.      Rumah tangga produksi
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan

3.      Rumah tangga Negara (pemerintah)
Pada suatu perekonomian, pemerintah memegang peranan yang sangat pentingantara lain mengatur, menstabilkan dan mengembangkan kegiatan ekonomi dalam masyarakat. Agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi yaitu : Sektor Pemerintah, Sektor Swasta dan Koperasi.

·        BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
a)      Jenis-jenis BUMN
1.      Perusahaan perseroan (Persero)  adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh dari persero adalah PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk.
2.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah salah satu BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal ditetapkan oleh APBN. Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo.
3.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh dari perum adalah Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang bertujuan untuk Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara serta Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
b)      Kelebihan BUMN
1.          Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.       Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.       Permodalannya sudah pasti
4.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.       Sebagai sumber pendapatan negara
c)      Kelemahan BUMN
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
3.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat


·        Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3), koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.

a.       Kelebihan koperasi
1.    Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2.    Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.    Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.    Mengutamakan kepentingan Anggota.
b.      Kelemahan koperasi
1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Daya saing lemah
3.      Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.

·        Referensi
2-     Ekonomi untuk SMA kelas X, phibeta



Tidak ada komentar:

Posting Komentar