1.
Bentuk Organisasi
·
Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel, bentuk
organisasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum dan dapat didefiniskan
dengan pengertian hukum. Hanel menyatakan bahwa sub sistem koperasi
terdiri dari:
a.
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·
Bentuk
organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang
para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut. Identifikasi
ciri khusus bentuk organisasi menurut Ropke yaitu:
a.
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
b.
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
c.
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
d.
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi
menurut Ropke:
a.
Anggota Koperasi
b.
Badan Usaha Koperasi
c.
Organisasi Koperasi
·
Bentuk organisasi di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung
jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi
perusahaan tersebut. Koperasi merupakan gambaran dari bentuk organisasi di Indonesia.
2.
Hirarki Tanggung Jawab
·
Pengurus
Pengurus merupakan seseorang yangbertugas untuk mengelola
koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggaran
rapat anggota, mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban serta maintenance daftar
anggota dan pengurus. Seorang pengurus koperasi berwenang untuk mewakili koperasi
di dalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Pengelola adalah karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien dan professional. Hubungan seorang pengelola dengan
pengurus koperasi bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
·
Pengawas
Seorang pengawas
merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Berdasarkan
UU 25 Th. 1992 pasal 39, seorang pengawas koperasi bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan pengawas koperasi berwenang untuk
meneliti catatan yang ada serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.
Pola Manajemen
·
Pengertian Manajemen dan perangkat
Organisasi
Menurut G. Terry
defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri
dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu
ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan azas kekeluarga.
·
Manajemen Organisasi Koperasi
a.
Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
1)
Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai
pemilik. Wewenang dariadanya rapat anggota diantaranya adalah:
a)
Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b)
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c)
Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
d)
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e)
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
2)
Pengurus
Pengurus
koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada
prinsipnya, rapat anggota diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi
pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban
pengurus. Seorang pengurus koperasi berwenang untuk:
a)
Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b)
Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
c)
Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
3)
Pengawas
Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat anggota. Apabila
pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus
untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat
Anggota.
4)
Manajer
Yang
dimaksud dengan manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat
orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang
budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan
teknologi (technology). Dan tugas seorang manager adalah bagaimana
mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan
lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara
melakukan mekanisme penyesuaian. Adapun mekanisme yang diperlukan untuk
menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
a)
Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan,
kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
b)
Rancangan organisasi dan pekerjaan.
c)
Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
d)
Sistem komunikasi dan pengendalian.
e)
Sistem reward.
·
Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a)
Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan
sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
b)
Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem
:
a)
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang
terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b)
Cooperative Combine adalah sistem sosio
teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.
Referensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar