Selasa, 15 Oktober 2013

Organisasi dan Manajemen

1.      Bentuk Organisasi
·         Bentuk organisasi menurut Hanel
Menurut Hanel, bentuk organisasi merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat  didefiniskan dengan pengertian hukum. Hanel menyatakan bahwa sub sistem koperasi terdiri dari:
a.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
    1. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
    2. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
·         Bentuk organisasi menurut Ropke
Menurut Ropke, koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggan utama dari perusahaan tersebut. Identifikasi ciri khusus bentuk organisasi menurut Ropke yaitu:
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
b.       Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
c.        Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
d.       Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem koperasi menurut Ropke:
a.       Anggota Koperasi
b.       Badan Usaha Koperasi
c.        Organisasi Koperasi
·         Bentuk organisasi di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Koperasi merupakan gambaran  dari bentuk organisasi di Indonesia.

2.      Hirarki Tanggung Jawab
·         Pengurus
Pengurus merupakan seseorang yangbertugas untuk mengelola koperasi dan usahanya. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi, menyelenggaran rapat anggota, mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban serta maintenance daftar anggota dan pengurus. Seorang pengurus koperasi berwenang untuk mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi.
·         Pengelola
Pengelola adalah karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan professional. Hubungan seorang pengelola dengan pengurus koperasi bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
·         Pengawas
Seorang pengawas merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi. Berdasarkan UU 25 Th. 1992 pasal 39, seorang pengawas koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi dan pengawas koperasi berwenang untuk meneliti catatan yang ada serta mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3.      Pola Manajemen
·         Pengertian Manajemen dan perangkat Organisasi
Menurut G. Terry defenisi Manajemen adalah “Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluarga.
·         Manajemen Organisasi Koperasi
a.       Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdiri atas 3 hal yaitu:
1)         Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang dariadanya rapat anggota diantaranya adalah:
a)      Menetapkan Anggaran Dasar /ART
b)      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c)        Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d)      Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e)      Amalgamasi dan pembubaran koperasi
2)       Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota untuk mengelola koperasi. Pada prinsipnya, rapat anggota diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus. Seorang pengurus koperasi berwenang untuk:
a)      Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
b)      Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
c)      Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan
3)       Pengawas
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan Rapat anggota. Apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
4)      Manajer
Yang dimaksud dengan manager adalah orang atau seseorang yang harus mampu membuat orang-orang dalam organisasi yang berbagai karakteristik, latar belakang budaya, akan tetapi memiliki ciri yang sesuai dengan tujuan (goals) dan teknologi (technology). Dan tugas seorang manager adalah bagaimana mengintegrasikan berbagai macam variabel (karakteristik, budaya, pendidikan dan lain sebagainya) kedalam suatu tujuan organisasi yang sama dengan cara melakukan mekanisme penyesuaian. Adapun mekanisme yang diperlukan untuk menyatukan variabel diatas adalah sebagai berikut:
a)      Pengarahan (direction) yang mencakup pembuatan keputusan, kebijaksanaan, supervisi, dan lain-lain.
b)       Rancangan organisasi dan pekerjaan.
c)      Seleksi, pelatihan, penilaian, dan pengembangan.
d)       Sistem komunikasi dan pengendalian.
e)      Sistem reward.
·         Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim, koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a)      Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
b)         Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
     Interprestasi dari koperasi sebagai Sistem :
a)      Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik.
b)      Cooperative Combine adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem yang terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada pengguna sumber-sumber.

Referensi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar