1.
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau
menghasilkan barang-barang dan atau jasa untuk dijual. Ada 4 sistem yang saling
berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai perusahaan tersebut,
yaitu:
·
Sistem
keuangan/ekonomi
·
Sistem
teknik
·
Sistem
organisasi dan personalia
·
Sistem
informasi
2. Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun1992). Sebagai
badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip-prinsip ekonomi yang berlaku. Koperasi sebagai badan usaha juga
merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan nonfisik, informasi dan
teknologi. Karena itu, koperasi harus dapat menghasilkan keuntungan dalam
mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi yang membedakannya
dengan badan usaha lainnya (nonkoperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU Nomor
25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Koperasi perlu menetapkan tujuan, sehingga dengan demikian
perusahaan dapat menentukan apa yang harus dilakukan, menyusun program aksinya,
menetapkan sasarannya, menyusun indikator keberhasilannya, serta strategi dan
taktik apa yang harus dilaksanakan. Tiga tujuan perusaan bisnis, yaitu :
·
Memaksimumkan
Keuntungan
Keuntungan (profit) diperoleh dari
penerimaan total (TR) dikurangi dengan biaya total (TC). Untuk memaksimumkan
keuntungan maka variabel yang utama diperhatikan adalah faktor-faktor yang
berkaitan dengan penerimaan itu sendiri. Dalam hal ini, maka jumlah dan harga
output perusahaan menjadi variabel utama.
·
Memaksimumkan
Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm)
adalah nilai dari laba yang diperoleh dan diharapkan pada masa yang akan
datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko
dan tingkat bunga yang tepat.
·
Meminimumkan
Biaya
Tujuan ketiga dari perusahaan secara umum adalah menyangkut
efisiensi atau lebih dikenal dengan meminimumkan biaya. Tanggung jawab utama
dalam meminimasi biaya terletak pada bagian produksi yang didukung oleh bagian
personalia.
4.
Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah
semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada
orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi,
manajemen koperasi tidak mengejarkeuntungan sebagai tujuan perusahaan karena
mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost).
5.
Keterbatasan
Teori Perusahaan
Dalil/postulat teori perusahaan yang mengatakan bahwa tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik
karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut
adalah sebagai berikut:
a.
Tujuan
perusahaan adalah memaksimumkan penjualan. Model ini diperkenalkan oleh William
Banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan
penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders).
b.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen. Dalil ini
diperkenalkan oleh Oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari
pemisahan manajemen dengan pemilik, para manajemen lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi.
c.
Tujuan
perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras. Postulat ini
dikembangkan oleh Herbert Simon. Manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan
tapi hanya dapat berjuang untuk memaksimumkan beberapa tujuan yang berkaitan
dengan penjualan, pertumbuhan, pangsa pasar, dan lain-lain.
6. Teori Laba
Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap
perusahaan biasanya berbeda-beda pada setiap jenis industry, baik perusahaan
yang bergerak pada bidang tekstil, baja, farmasi, computer, alat perkantoran,
dan lain-lain.
- Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori
Laba Friksional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka
panjang (long run equilibrium).
- Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
·
Teori
laba inovasi: Menurut teori ini diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam
melakukan inovasi. Misalnya Steve jobs yang menemukan computer Apple, atau
perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi terhadap produk pisau
cukurnya.
·
Teori
laba efisiensi manajerial: Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola
secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
7.
Fungsi
Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan
output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau
rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi
yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi
tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
a. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam
modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan
secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota
koperasi paling tidak harus memenuhi 2 kriteria :
1)
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan yang sama.
2)
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan yang pasti, sehingga dengan demikian
mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang
mempunyai prospek.
Setiap
orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadikan kebutuhan
ekonomi sebagai motif dasar. Adalah sangat sulit koperasi berkembang dan mampu
bersaing di pasar global apabila kedua kriteria diatas tidak dapat terpenuhi.
b. Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
1)
Usaha
koperasi adalah usaha koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota koperasi. Kelebihan kemampuan adalah kelebihan
kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat
c. Permodalan Koperasi
Modal
usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Yang menjadi acuan
permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No.25/1992 pasal 41, bab VII tentang
perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman. Modal sendiri bersumber dari :
1)
Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi koperasi.
2)
Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
3)
Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4)
Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Modal pinjaman atau modal luar,
bersumber dari :
·
Anggota,
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi
lainnya dan /anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan /anggotanyayang
didasari dengan perjajian kerjasama antara koperasi
·
Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
d. Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian
SHU tentu tidak lepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas
keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan
berkoperasi. Terdapat koperasi yang SHU-nya yang di bagi rata kepada seluruh
anggotanya, ada juga yang hanya dalam pembukuannya saja, ada yang tidak dibagi
sama sekali, dan banyak kasus lagi.
Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar