1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Pengertian Manajemen
manajemen menurut stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga
dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain
untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan
berjalan ke arah suatu tujuan.
·
Pengertian Koperasi
Koperasi menurut Dr. Fay (1980)
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya
sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka
terhadap organisasi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi – fungsi manajemen.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a).
Anggota
b).
Pengurus
c).
Manajer
d).
Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a).
Rapat anggota
b).
Pengurus
c).
Pengawas
2. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan kolektibilitas
suara anggota sebagai pemilik organisasi dan juga merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian Pasal
23 disebutkan bahwa Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran
Dasar,
b.
Kebijakan
umum bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi,
c.
Pemilihan,
pengankatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas,
d.
Rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan,
e.
Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus dan pelakasana tugasnya,
f.
Pembagian
sisa hasil usaha dan penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
Setiap anggota koperasi mempunyai
hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan
suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus
baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Rapat Anggota koperasi berfungsi :
a)
Mengesahkan
AD, ART & peraturan khusus
b)
Mengesahkan
program kerja dan anggaran pendapatan serta belanja koperasi
c)
Mengakat&memberhentikan
pengawas
d)
Mengakat&memberhentikan
pengurus
e)
Mengesahkan
laporan pengawasan dan pengurus
f)
Menetapkan
pembagian dan penggunaan SHU
g)
Menetapkan
kebijakan dibidang organisasi, manajemen dan usaha
3. Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat
pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi
nasihat
·
Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
-
Tugas
Pengurus
Pengurus memperoleh wewenang dan
kekuasaan dari Rapat Anggota dan melaksanakan seluruh keputusan Rapat Anggota
tersebut guna memberikan manfaat kepada Anggota Koperasi. Pada Undang-Undang RI
Nomor 25 tahun 1992 Tentang Koperasi Pasal 30 sebagai berikut:
a) mengelola koperasi dan usahanya;
sebagi pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk mengelola organisasi dan
usaha Koperasi, Pengurus koperasi harus berusaha menjalankan semua kebijakan
dan rencana kerja yang telah disepakati oleh Rapat Anggota.
b) mengajukan Rancangan Program Kerja
secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK). Sebagai pengelola usaha
Koperasi, Pengurus Koperasi harus memiliki wawasan bisnis yang cukup.
c) menyelenggarakan Rapat Anggota;
sebagai pengelola organisasi Koperasi, pengurus Koperasi antara lain harus
mampu menyelenggarakan Rapat Anggota koperasi dengan sebaik-baiknya.
d) mengajukan Laporan keuangan dan
Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas; sebagai pengelola organisasi
dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk
mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
e) menyelenggarakan pembukaan keuangan
dan investasi secara tertib;
f) memelihara daftar buku anggota.
Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
Selain itu Pengurus juga memiliki
tugas lain dalam memberikan pelayanan kepada Anggota Koperasi dan
Masyarakat, mendelegasikan tugas kepada Manajer, meningkatkan pengetahuan
perangkat pelaksanan dan Anggota, meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada
Anggota, mencatat mulai dari sampai dengan berakhirnya masa ke Pengurusan
Pengawasan dan Pengurus, dan mencatat masuk dan keluarnya Anggota.
-
Wewenang
Pengurus
a. mewakili koperasi di dalam dan di
luar.
b. Memutuskan penerimaandan penolakan
Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
c. melakukan tindakan upaya bagi
kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan
Rapat Anggota.
4.
Pengawas
Pengawasan dapat diartikan sebagai
proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya, dan
mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
semula.
o
Tugas dan
Wewenang Pengawas Koperasi
a. Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
b. pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
c. Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Pengelola ( Manajer ) koperasi
adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus. Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by
working with and through people).
o
Tugas dan
tanggung jawan pengelola :
a. Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu pegurus dalam menyusun
uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
6.
Pendekatan Sistem
pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
a.
Organisasi dari
orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi)
b.
Perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik) .
Refrensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar