1.
Jenis koperasi
a. Menurut
PP No. 60/1959
·
Koperasi desa
·
Koperasi pertanian
·
Koperasi peternakan
·
Koperasi perikanan
·
Koperasi kerajinan/industri
·
Koperasi simpan pinjam
·
Koperasi konsumsi
b. Menurut
teori klasik
·
Koperasi Pemakaian
·
Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
·
Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU
No. 12/1967
a) Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
b) Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
c) Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
d) Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi.
Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi
barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e) Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
3.
Bentuk Koperasi
1) Sesuai
PP No. 60/1959
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
2) Sesuai
Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3)
Koperasi
Primer dan Sekunder
·
Koperasi
Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·
Koperasi
Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
-
Refrensi:
· http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar