Rabu, 27 November 2013

Jenis dan Bentuk Koperasi


1.      Jenis koperasi
a.       Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi desa
·         Koperasi pertanian
·         Koperasi peternakan
·         Koperasi perikanan
·         Koperasi kerajinan/industri
·         Koperasi simpan pinjam
·         Koperasi konsumsi
b.      Menurut teori klasik
·         Koperasi Pemakaian
·         Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
·         Koperasi Simpan Pinjam
2.      Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
a)      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
b)      Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
c)      Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
d)     Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
e)       Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.
3.      Bentuk Koperasi
1)      Sesuai PP No. 60/1959
·         Koperasi Primer
·         Koperasi Pusat
·         Koperasi Gabungan
·         Koperasi Induk
2)      Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·         Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·         Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
3)      Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
·         Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
-          Refrensi:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar