SEJARAH DAN TEORI PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Syafrinaldi
(Dosen tetap dan Direktur Pascasarjana
Universitas Islam Riau)
A. Pendahuluan
Hukum perlindungan Hak
Milik Intelektual (HAMI) adalah sangat penting, sehingga tidak menjadi urusan
pemerintah semata melainkan menjadi tanggung jawab kita semua. Apalagi hak
milik intelektual tidak hanya bersinggungan dengan masalah nama dan kehormatan
saja bagi si pencipta maupun bagi si penemu dalam hal paten,tetapi sudah
merupakan salah satu pintu gerbang untuk menghasilkan uang bagi pemilik hak
intelektual/karya cipta dan penemu termasuk keluarganya.
Perkembangan ilmu dan
teknologi (iptek) yang sangat cepat tidak hanya telah memberikan kemudahan bagi
umat manusia dalam menyelesaikan pekerjaanya sehari – hari dalam berbagai segi
kehidupan, tetapi juga telah mengancam sumber rezeki bagi si pencipta/ si penemu
yang telah menghasilkan berbagai karya cipta dan penemuan sebagai hasil daya
kreatifitasnya dalam mewujudkan mutu intelektualitasnya sebagai sumbangan untuk
turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Berbagai praktek pelanggaran
terhadap hak milik intelektual ini telah berlangsung sejak lama dan hingga kini
masih saja terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi. Apalagi kemajuan
iptek turut memfasilitasi pelanggaran hak milik intelektual itu dengan berbagai
cara seperti pembajakan buku, film dan rekaman lainnya melalui disket, CD, VCD,
LD dan lain – lain cara atau yang dikenal dengan istilah “Multi Media” yang
pada kenyataannya sangat sukar untuk dipantau. Celah – celah pelanggaran inilah
yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang hendak meraup keuntungan
besar dengan cara yang mudah dengan sedikit mengeluarkan biaya, tanpa
memikirkan kerugian pihak lain, seperti si pencipta / si penemu dan negara.
Tulisan ini mencoba
untuk memberikan gambaran secara lengkap dan rinci tentang hukum yang mengatur
tentang perlindungan HAMI mulai dari sejarahnya dari abad kuno hingga saat ini,
juga menelaah keberadaan peraturan perundang – undangan nasional serta juga
hukum internasional dalam bidang HAMI. Karena itu, topik ini sangat bermanfaat
untuk dibaca dan ditelaah tidak hanya untuk tujuan ilmiah bagi mahasiswa dan
dosen, tetapi juga bagi kalangan praktisi seperti pengusaha, pengacara dan para
penegak hukum yang ingin mendalami hukum tentang perlindungan HAMI.
B. Abad Kuno dan Pertengahan
Sejarah Hak Milik
Intelektual sudah berlangsung lama sekali. Namun
Pengakuan masyarakat internasional
terhadap hak milik yang memilik special character ini dan yang berbeda dengan
hak milik pada umumnya seperti benda (barang) nyata (materialles Eigentum)
masih baru. Lamanya proses pengakuan ini dikarenakan oleh faktor tidak sadarnya
masyarakat internasional pada waktu itu tentang sifat yang melekat pada Hak
Milik Intelektual itu, sebab mereka belum mengenal hak milik dalam bentuk lain
selain benda atau barang.
Hak Milik intelektual dapat dibagi atas hak cipta, paten, merek, desain
industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkit terpadu, perlindungan
varietas tanaman dan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pada abad
kuno dan pertengahan (Altertum dan Mittelalter) hak cipta belum dikenal oleh
masyarakat, sekalipun banyak karya cipta yang telah dihasilkan oleh manusia
pada waktu itu. Karya cipta dianggap sebagai hal biasa yang eksistensinya tidak
perlu dilindungi oleh peraturan perundang – undangan (Gesetz), karena mereka
beranggapan, bahwa hak cipta tidak memiliki arti yang strategis dalam kehidupan
manusia, seperti rumah, tanah atau benda lainnya.
Corpus Juris yang menyadari kehadiran Hak Milik Intelektual berupa ciptaan
dalam bentuk tulisan atau lukisan diatas kertas. Namun pandangan itu belum
sampai kepada pembedaan antara benda nyata (materialles Eigentum) dengan
benda tak nyata (immmaterialles Eigentum) yang merupakan produk kreasi
intelektualitas manusia. Istilah immaterialles Eigentum inilah yang sekarang
disebut dengan Hak Milik Intelektual (HAMI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang merupakan terjemahan dari kata
asing “geistiges Eigentum” atau “intellectual property right”.
Pada abad pertengahan, fenomena pengusaan sesuka hati terhadap Hak Cipta oleh
publik semakin meningkat, karena waktu itu orang dapat dengan sesuka hatinya
memperbanyak ciptaan orang lain dan memperjualbelikannya, sehingga fenomena itu
melahirkan teori tentang Hak Milik Percetakan (verlagseigentumslehre). Jadi,
pada masa ini karya cipta manusia itu masih dianggap sebagai penjelmaan dari
ciptaan Tuhan, sehingga kehadirannya di tengah – tengah masyarakat dianggap
sebagai karya cipta yang tidak bertuan atau “anonym”.
C. Masa Keistimewaan (Privileg) dan Hak Milik Percetakan
Yang dimaksud dengan
masa hak keistimewaan atau privileg adalah dimana hak untuk memperbanyak suatu
karya cipta diberikan kepada percetakan/penerbit. Artinya, percetakan mendapat hak
istimewa (Privileg) untuk memperbanyak dan menjual hasil ciptaan seseorang.
Yang berhak memberikan hak istimewa ini adalah raja ataupun penguasa.
Era privileg ini telah
dimulai sejak ditemukannya cetakan buku di Gutenberg Jerman sekitar tahun 1445
dan Kupfertich serta seni pahat kayu (Holzschneidekunst). Dari sini muncul
teori tentang larangan untuk mencetak ulang suatu buku, kecuali diperolehnya
privileg (izin) untuk melakukan cetak ulang. Pemberian privileg pada prinsipnya
dimaksudkan untuk memerangi kejahatan pembajakan buku yang biasa dilakukan
dengan cara mencetak ulang buku tersebut dalam jumlah besar dan secara ilegal.
Privileg pertama diberikan oleh kota Venesia (itali) kepada Johan von Speyer
pada tahun 1469 untuk jangka waktu 5 tahun. Ini merupakan teori awal yang
menunjukan, bahwa Hak Milik Intelektual ini dibatasi oleh waktu. Anehnya
Privileg yang diterima Johan von Speyer bukan dimaksudkan sebagai suatu
perlindungan hukum terhadap karya – karya sastra, melainkan perlindungan
terhadap suatu proses baru, yakni seni dari suatu cetakan buku
(Buchdruckkunst). Dengan ketentuan Basler tahun 1531, barulah pemberian
Privileg dimaksudkan untuk perlindungan hukum terhadap karya cipta berupa buku.
Pada prinsipnya, perlindungan hukum yang diberikan pada karya cipta pada masa
itu sangatlah jauh berbeda dengan perlindungan serupa yang dikenal pada mas
kini. Dulu, yang diberikan perlindungan itu adalah buku (cetakan) dalam
pengertian benda, sedangkan yang dilindungi sekarang ini adalah bukan bukunya
itu dalam pengertian yang (konkret), melainkan isi dari buku itu yang
merupakan hasil dari karya intelektual manusia.
Pada masa ini, teori tentang Privileg
berkembang pesat di negara – negara Eropa, seperti di Jerman, Inggris dan
perancis
1. Jerman
Di negara Jerman,
pemberian suatu Privileg pada waktu itu erat kaitannya dengan hal sensor
(Zensur) yang dilakukan oleh para raja atau para penasehat spiritual raja
dengan maksud melindungi buku – buku cetakan. Komosaris buku – buku yang
dibentuk oleh kerajaan pada tahun 1579 di Frankfurt am Main dan Leizig
mempunyai arti khusus dalam sejarah privileg di Jerman, karena kedua kota
tersebut menjadi pusat perdagangan buku dan tempat pameran buku – buku pada
masa itu.
Ajaran tentang Hak Milik Percetakan di
Jerman berkembang pesat dengan dibuatnya ketentuan – ketentuan tentang
pencetakan buku (Buchdruckerordnungen) di Frankfurt am Main tahun 1588, 1598
dan 1660, juga di Nurnberg tahun 1673. Untuk pertama kali melalui sebuah
Keputusan federal (Bundesbeschluß) pada tahun 1835 menyatakan pelarangan untuk
memperbanyak karya cipta di alam teritorial Federal Jerman dan sekaligus juga
memberikan perlindungan hukum terhadap karya cipta dimaksud. Melalui Keputusan
Parlemen (Beschluß des Bundestags) tanggal 31 Oktober 1837 perlindungan hukum
terhadap Hak Cipta dibatassi sampai 10 tahun p.m.a (post mortem auctoris) atau
setelah si pencipta meninggal. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta ini kemudian
diperpanjang menjadi 30 tahun p.m.a dengan Beschulß tahun 1845.
Pada tanggal 11 Juli
1847 untuk pertama kalinya Preußen jerman memiliki undang – undang Hak Cipta di
bidang ilmu pengetahuan dan seni yang relatif modern sifatnya. Menurut undang –
undang ini, pelanggaran terhadap larangan perbanyakan merupakan perbuatan yang
dapat dipidana. Masalah pemidanaan terhadap pembajakan karya cipta ini
sebenarnya telah diajarkan oleh Fries dalam bukunya “Philisophische
Rechtslehre” pada tahun 1803. Perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Cipta
kembali dilakukan pada tahun 1934 menjadi 50 tahun p.m.a. Tindakan untuk
memperpanjang masa perlindungan Hak Cipta ini dilatar belakangi oleh Artikel 7
ayat 1 Konvensi Bern tahun 1886 yang memberikan perlindungan bagi Hak Cipta
sampai 50 tahun p.m.a. Dengan Urhebegesetz (UU Hak Cipta) tahun 1965 memberikan
perlindungan hukum kepada Hak Cipta selama 70 tahun p.m.a.
Perkembangan
selanjutnya semakin memperlihatkan keseriusan Jerman dalam mencermati Hak
Cipta. Ini bisa dilihat pada tahun 1876 dihasilkan 3 undang – undang:
Undang – undang Hak
Cipta tentang Karya Seni tanggal 9 Januari 1876
Undang – undang
tentang Perlindungan Fotografi terhadap Reproduksi Secara illegal tanggal 10
Januari 1876
Undang – undang Hak
Cipta tentang Muster dan Model tanggal 11 januari 1876. Undang – undang ini
hingga kini masih tetap berlaku sebagai hukum positif di Jerman.
Melalui Rechtsreform
di bidang Hak Milik Intelektual, pada tanggal 9 September 1965 Parlemen Jerman
mengundangkan Urhebergesetz (UUHC) yang berlaku hingga saat ini. Untuk
mengikuti kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, Urhebergesetz
1965 mengalami beberapa kali amandement pada tahun 1987 dan tahun 1994.
Disamping itu UUHC, jerman juga memiliki undang – undang tentang paten sejak
tanggal 16 Desember 1980, undang – undang tentang Merek tanggal 25 Oktober
1994. Untuk lebih memperkuat perlindungan hukum kepada Hak Milik Intelektual
terhadap segala bentuk pelanggaran, pada tanggal 7 Maret 1990 Parlemen Jerman
telah menyetujui sebuah undang – undang tentang Memperkuat Perlindungan Hak
Milik Intelektual dan Memerangi tindakan pembajakan. Undang- undang ini
dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran atas Hak Milik Intelektual yang
dialakukan dengan menggunakan teknologi canggih di bidang informasi dan
telekomunikasi, seperti melalui internet, perbanyakan melauli Disket, CD, VCD,
LCD, dan lain – lain.
2. Inggris
Di inggris teori
tentang Hak Milik Percetakan berkembang menurut “company of stationers” yang
dimaksudnya adalah hanya si pemilik percetakan yang memiliki hak untuk mencetak
yang disebut dengan “owner of the copy”. Pada prinsipnya, tidak ada perbedaan
antara Copyright System dengan Privilegien System, karena keduanya sama – sama
melarang percetakan ulang buku yang dilakukan secara ilegal atau istilah yang
populer sekarang ini adalah pembajakan buku.
Inggris merupakan
negara pertama di muka bumi ini memiliki undang – undang Hak Cipta yang disebut
dengan Act of 1709 yang dikeluarkan pada masa kerajaan Ratu Anne. Menurut Act
ini si pencipta mempunyai hak penuh dan terbats untuk memperbanyak
ciptaannya. Hak cipta ini berlangsung selama 14 tahun, tapi dapat diperpanjang
apabila si autor masih hidup. Barulah sejak tahun 1959 ketentuan perundang –
undangan Hak Cipta di Inggris memberikan perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun
setelah si pencipta meninggal.
3. Perancis
Semasa revolusi
Perancis yang sangat terkenal itu, pada tanggal 7 Januari 1791 telah dilahirkan
undang – undang pertama tentang hak Milik Intelektual. Pada tanggal 19 Juli
1793 diundangkan lagi ketentuan tentang perlindungan atas Hak Milik pencipta
atas karya kesusasteraan, musik dan seni. Menurut ketentuan ini, jangka waktu
perlindungan Hak Cipta berlaku selama hidup si pencipta dan 10 tahun setelah si
pencipta meninggal.
Melalui Ordonasi
Napoleon tanggal 8 Juni 1806 karya – karya seni seperti drama juga mendapat
perlindungan hukum sebagi Hak Cipta. Tahun 1866 jangka waktu perlindungan Hak
Cipta di Perancis diperpanjang menjadi 50 tahun setelah si pencipta meninggal.
Setelah lampau waktu itu Hak Cipta menjadi domaine publique, artinya setiap
orang bebas menggunakan Hak Cipta tersebut dengan sesuka hatinya, seperti
memperbanyak, tetapi tetap harus menjaga dan memelihara droit moral si pencipta
yang bersifat abadi itu.
Daftar Pustaka
Bluntschi, Deutsches Privatrecht, 1864,
hal.15; bandingkan juga Rehbinder, Johan Caspar Bluntschi Beitrag zur Theorie
des Urheberrechts, dalam UFITA Jilid 123/1993.
Fichte, Beweis der Unrechtmabigkeit des
Buchernadrucks, 1973, dalam Berliner Zeitschrift, Jilid ke 21.
Gierke, Deutsches Privatrecht, 1895 Band
1, edisi cetakan ulang tahun 1936, hal. 748 dstnya.
Hegel, Vorlesungen uber
Rechtsphilosophie 1811-1831, Edition dan Kommentar von llting, Karl-Heinz,
Jilid 3, 1974, h. 68, 69.
Hubmann, Geistiges Eigentum, dalam
Bettermann/ Nipperdey/ Scheuner, Die Grundrechte, Handbuch der Theorie und
Praxis der Grundrechte, Jilid IV.
Institutiones II. 1. 33; Digesta
XLI.1.9.1; Gieseke, Die geschichtliche Entwicklung des deutschen Urheberrechts,
1957.
Lembar Negara No. 15 Tahun 1982.
LembaranNegara No. 290 Tahun 1961.
Lembaran Negara No.31 Tahun 1997.
Lembaran Negara No. 81 Tahun 1992.
Lembaran Negara RI No. 29 Tahun
1997.
Lembaran Negara RI No. 30 Tahun
1997.
Lembaran Negara RI No. 39 Tahun
1989.
Lembaran Negara RI No. 42 Tahun
1987.
Locke, 1988, Two Treatises of Goverment,
edited and introduced by Peter Laslett.
Schricker, Urheberrecht: Kommentar,
1987.
Staatsblad No. 109 tahun 1885.
Staatsblad No. 545 tahun 1912.
Ulmer, 1980, Urheber-und Verlagsrecht.
Nama kelompok:
1.
Dini Iriani
( 22212195 )
2.
Kasanti Oktaviani (
24212039 )
3.
Richky Aprisia
( 26212280 )
4.
Rofifah Pratiwi (
26212666 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar