HAK CIPTA DAN
PENYEBARAN PENGETAHUAN
Diao Ai Lien
Dosen Fakultas Hukum
Unika Atma Jaya Jakarta
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)
”The constraints to the flow of scholarly information
result not just from prohibitive pricing but from
the restrictions that commercial publishers seek to impose
on the kind of use an individual faculty member can make
of his or her own published work.”
(Pew Higher Education Roundtable, 1998)
1. ABSTRAKSI
Hak cipta memainkan
peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik
dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan.
Hak cipta, langsumg maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan,
perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan
kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis
ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah
suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung
karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak ’pedang
bermata dua’ pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya seringkali
sama. Artikel ini menguraikan dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah,
dan mengusulkan empat skenario untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
Kata
kunci: hak cipta, komunikasi ilmiah
I.
PENDAHULUAN
Setiap orang yang
menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan, dsb.)
dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan hak
cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional
pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection
of Literary and Artistic Works.
Hak cipta terdiri dari
hak ekonomi dan hak moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang-undangan
suatu negara), hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh
manfaat ekonomi dari karya ciptanya dan produk-produk terkait. Hak ekonomi
meliputi hak untuk memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat
adaptasi, membuat pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya
cipta. Hak moral terdiri dari paternity right (hak untuk
diidentifikasi sebagai pengarang atau direktur suatu karya), integrity right
(hak untuk menolak perubahan atas suatu karya), dan privacy right (hak
pemanfaatan foto dan film)1. Hak ekonomi dapat dipindahtangankan ke pihak
lain yang dapat juga memindahkannya ke pihak yang lain lagi. Hak ekonomi
ada masa berlakunya, yaitu sampai sekian tahun (misalnya 50 tahun) sesudah
penciptanya meninggal dunia. Hak moral tidak dapat dipisahkan dari pengarangnya
dan ahli warisnya, dan hal ini berlaku selamanya.
Pada mulanya hak cipta,
terutama hak ekonominya, diadakan untuk mendorong terjadinya penciptaan.
Keuntungan ekonomi yang diperoleh diharapkan dapat membantu pencipta untuk
terus berkarya. Namun dalam perjalanannya, hak cipta, terutama atas karya ilmiah, ternyata
menimbulkan dampak yang negatif terhadap penyebaran dan perkembangan
pengetahuan. Padahal dalam era ekonomi berbasis pengetahuan
Tulisan ini membahas
dampak negatif dari hak cipta (terutama hak ekonominya) terhadap penyebaran
pengetahuan, dan cara mengatasinya. Karena penyebaran dan pengembangan
pengetahuan terjadi dan dilakukan bersama-sama oleh semua ilmuwan yang pernah,
sedang, dan akan hidup di dunia, maka pembahasan dilakukan secara umum, dan
tidak dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan suatu negara. Pembahasan
juga akan dilakukan dalam konteks penyebaran pengetahuan ilmiah yang juga
melibatkan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi.
II.
PEMBAHASAN
A.
HAMBATAN YANG DITIMBULKAN HAK CIPTA
TERHADAP PENYEBARAN PENGETAHUAN
Ada dua faktor yang
membuat hak cipta karya ilmiah mengandung potential problems bagi
perkembangan ilmu pengetahuan. Pertama adalah karakter (nature)
dari hak cipta itu sendiri. Hak cipta memberikan pemegangnya hak untuk
mempengaruhi keseluruhan siklus pengetahuan,
secara positif maupun negatif, langsung maupun tidak langsung. Siklus
pengetahuan dimulai dari penciptaan pengetahuan (melalui berpikir analitis,
kritis, konstruktif), perekaman (menulis), publikasi (mengumumkan,
menyebarkan), akses (pencarian dan penelusuran informasi), penggunaan (memilih,
membaca, mencatat), sampai ke penciptaan kembali.
Dalam pelaksanaannya,
setiap tahap tersebut, langsung maupun tidak langsung, bersinggungan dengan hak
cipta (hak ekonomi maupun moral). Karena itu, pemberlakuan hak cipta
yang berlebihan bisa menghambat perkembangan ilmu pengetahuan.
Faktor kedua yang bisa
meningkatkan potensi masalah yang ditimbulkan oleh hak cipta adalah, karena
penulis dan pengguna karya ilmiah seringkali adalah individu yang sama.
Akibatnya, pelaksanaan hak cipta memberi dampak ‘pedang bermata dua’ pada
mereka, bukan hanya dalam kasus pemanfaatan karya orang lain, tetapi juga karya
sendiri; baik pada waktu hak itu dipegang sendiri dan terlebih lagi bila
diserahkan ke penerbit komersial.
Penyebaran pengetahuan
ilmiah mulai dari pencipta sampai ke pengguna melibatkan banyak pihak, yaitu
pencipta (penulis), penerbit (termasuk secondary publisher), penyalur
(toko buku, perpustakaan, dsb.), dan pengguna.
Di Indonesia, penulis
artikel jurnal biasanya menyerahkan hak ciptanya kepada penerbit, secara gratis
atau hampir gratis (penulis hanya mendapat honor sekadarnya). Dalam hal buku,
biasanya penulis mendapat royalti dari penyerahan hak ciptanya.
Ada beberapa
kepentingan yang melatarbelakangi praktek tersebut di atas, sehingga penyerahan
hak cipta ke penerbit bisa berlangsung sampai sekarang meskipun si penulis
tidak mendapatkan keuntungan materi.
Kepentingan penulis.
Salah satu hal yang menyebabkan penulis dengan mudah menyerahkan hak ciptanya
kepada penerbit adalah karena mereka (dosen, peneliti, mahasiswa, dsb.) umumnya
lebih mementingkan penyebaran karyanya seluas-luasnya, daripada manfaat
ekonominya. Di samping itu, ada keharusan untuk menerbitkan buku dengan ISBN
atau di jurnal yang mempunyai reputasi (scholarly journal, terutama yang
peer-reviewed) agar persyaratan kenaikan pangkat (sebagai peneliti atau
dosen) yang diberlakukan oleh organisasi induknya dapat dipenuhi.
Penerbitan ini juga untuk meningkatkan reputasi mereka.
Kepentingan
penerbit. Penerbit mempunyai kepentingan untuk menyebarkan
suatu karya sambil mendapatkan keuntungan materi dari kegiatan tersebut. Untuk
itu, penerbit berusaha untuk meningkatkan kualitas isi dan tampilan suatu
tulisan, dan mendistribusikannya dalam jumlah besar dan cakupan geografis yang
luas. Penerbit meningkatkan kualitas suatu karya dengan cara menyediakan peer
reviewer, editor, perancang layout dan sampul depan, dsb. Dengan demikian,
mereka mempunyai modal
(power) untuk
menolak atau menerima suatu karya untuk diterbitkan. Pertimbangan penerbit
bisa dari segi komersial dan/atau mutu. Penerbit bahkan bisa meminta penulis
yang sudah dikenal untuk menulis topik yang menurut mereka mempunyai nilai jual
yang tinggi.
Kepentingan pengguna.
Penyerahan hak cipta ke penerbit memudahkan pengguna pada saat ingin
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, atau memperagakan (display) suatu karya cipta. Mereka tidak
harus susah-payah menghubungi penulisnya yang biasanya alamatnya lebih sulit
diperoleh dibandingkan dengan alamat penerbit.
Melihat uraian di atas,
nampaknya tidak ada permasalahan yang ditimbulkan oleh penyerahan hak cipta
kepada penerbit. Apakah demikian? Ternyata tidak demikian kenyataannya,
terutama kalau hal ini dilihat dari akumulasi pengetahuan yang sudah
berlangsung begitu lama, dan melibatkan penulis yang pernah, sedang dan akan
hidup di muka bumi ini.
Penyerahan
hak cipta oleh penulis kepada penerbit sudah berlangsung berabad-abad, yaitu
seusia penerbit tertua di dunia. Elsevier Science misalnya sudah berada dalam
bisnis penerbitan lebih dari satu abad, dan jurnal-jurnal pertama diterbitkan
tahun 1665 oleh Academie Francaise di Paris dan Royal Society of London for the
Promotion of
Natural Knowledge3.
Untuk semua karya tersebut, bukan lagi penulisnya, tetapi penerbit yang
mempunyai hak eksklusif untuk memperbanyak, mengalih-mediakan,
mendistribusikan, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat pertunjukan, dan
memperagakan (display). Penerbit bahkan berhak juga untuk
memindah-tangankan hak tersebut ke penerbit lain (secondary publisher).
Itulah
sebabnya penerbit bisa mencantumkan pernyataan berikut ini dalam terbitannya4:”All
rights reserved. No part of this publication may be reproduced, stored in a
retrieval system, or transmitted in any form or by any means electronic,
mechanical, photocopying, recording or otherwise without the prior permission
of the publisher.”
Kutipan
ini diambil dari publikasi Ashgate Publishing Limited (Inggris) tahun
2003.
Akibatnya, penulis
suatu karya harus meminta ijin bahkan membayar pada penerbit untuk menggunakan
dan menyebarluaskan karyanya sendiri. Hal ini nampak dari kutipan berikut ini5:
“A professor of English recently expressed dismay at having to ‘unpublish’
two of his articles so that he could make them available to his students in
a packet of readings without having to pay royalties to his publisher.” (Bennett
et al., seperti dikutip oleh Nentwich, 2001, h. 3).
Untungnya
Indonesia, seperti juga Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya, menerapkan
doktrin atau asas fair use. Asas ini memungkinkan pemanfaatan suatu
karya tanpa seijin pemilik hak cipta sepanjang untuk kegiatan pendidikan dan
penelitian, dan bukan untuk tujuan komersial.
Apakah dengan
berlakunya asas fair use maka penyerahan hak cipta kepada penerbit tidak
menghambat penyebaran dan pemanfaatan suatu karya? Ternyata, walaupun demikian,
hak cipta masih tetap menimbulkan masalah.
Para penulis karya
ilmiah yang pernah dan sedang hidup saat ini sudah menghasilkan jutaan karya
ilmiah yang telah diserahkan hak ciptanya kepada penerbit. Mereka ini umumnya
bekerja di lembaga-lembaga pendidikan dan penelitian di seluruh dunia. Untuk
memenuhi kebutuhan informasi mereka, maka lembaga-lembaga penelitian dan
pendidikan, secara konsortium dan kebanyakan sendiri-sendiri, harus mendapatkan
kembali karya-karya tersebut dengan membayar mahal. Karya-karya tersebut
umumnya dibeli atau dilanggan melalui perpustakaan yang anggarannya terbatas
menurut ukuran negara maju apalagi negara sedang berkembang. Biaya yang mahal
terutama sekali dirasakan dalam hal berlangganan database dokumen elektronik.
Di samping biaya
lisensi yang tidak murah yang harus dibayar setiap tahun, kendala yang harus
dihadapi perpustakaan adalah tertutupnya akses ke database tersebut pada saat
langganan dihentikan. Ini berarti, meskipun pernah mengeluarkan milyaran uang
untuk database
tersebut, perpustakaan tidak memiliki copy apapun dari jurnal-jurnal
dalam database tersebut. Hal ini berbeda dengan pembelian atau langganan
dokumen tercetak.
Penyerahan hak cipta
kepada penerbit juga mempersulit si penulis sendiri untuk mengalih-mediakan (ke
dalam dokumen elektronik, cd-rom, dsb.) dan menyebar-luaskan karyanya
(misalnya: memfotokopi, menyediakan links). Tanpa seijin penerbit,
penulis tidak bisa mempublikasikan karyanya bahkan di situs (pribadi atau
lembaga) sendiri. Penulis juga tidak bisa mempublikasikan karya tersebut di
jurnal lain yang mempunyai segmen pembaca yang berbeda. Hal ini tentu saja
menghambat penyebaran informasi. Padahal, menurut penelitian, akses yang dibuka
seluas-luasnya dan semudah-mudahnya ke suatu dokumen sangat meningkatkan
pemanfaatan dokumen tersebut (lihat datanya di bagian kedua tulisan ini).
Bagaimana kalau penulis tidak menyerahkan hak ciptanya ke penerbit?
DAFTAR
PUSTAKA
Anwar, C.
(1999). Hak cipta:
pelanggaran hak cipta dan perundang-undangan
terbaru
hak cipta indonesia. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Birdsall,
W.F. (2005). Towards an integrated
knowledge ecosystem: a canadian research strategy. A report
submitted to the Canadian Association of Research Libraries / L'Association
des bibliothèques de recherche du Canada (CARL/ABRC). Ditelusuri pada tanggal
11 April 2006 dari http://www.carl-
abrc.ca/projects/kdstudy/public_html/results.html
Durham, A.L. (2004). Brigham
Young University Law Review, vol. 2004, iss.1, 69 hlm.
Houghton, J.W., Steele,
C., dan Henty, M. (2003). Changing
research practices in the
digital information and
communication environment. Ditelusuri
dari
http://www.dest.gov.au/sectors/research_sector/publications_resources/other_publication
s/changing_research_practices.html pada tanggal 1 April 2006.
Nentwich, M.
(2001). (Re-) de-commodification in
academic knowledge
distribution? Paper for
the 5 th ESA Conference, SSTNET session 4 on
“Commodification of
Knowledge”, 28/8-1/9 2001, Helsinki University.
Sahu, D.K., Gogtay,
N.J., and Bavdekar, S.B. (2005). Effect
of open access on citation
rates for a small
biomedical journal. Paper presented in
the Fifth International
Congress on Peer Review
and Biomedical Publication, 16-18 September 2005, Chicago,
USA. Ditelusuri dari http://openmed.nic.in/1174/
pada tanggal 1 April 2006.
Wikipedia. Ditelusuri
dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft pada tangal 21 Desember 2004.
Wikipedia. Ditelusuri
dari http://en.wikipedia.org/wiki/Copyleft
pada tangal 21 Desember 2004.
Nama Kelompok:
- Dini Iriani (22212195)
- Kasanti Oktaviani (24212039)
- Richky Aprisia (26212280)
- Rofifah Pratiwi (26212666)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar