Nama
Anggota Kelompok
DINI IRIANI (22212195)
GENIALFI MIA (28212138)
ISNA ISNIYATI (23212850)
MUHAMAD FIRMANSYAH (24212788)
1. Pertimbangkanlah
negara – negara berikut : (1) Belgia, (2) Cina, (3) Republik Ceko, (4) Gambia,
(5) India, (6) Meksiko, (7) Senegal ,dan (8) Taiwan
Diminta : Ke dalam bagian manakah
negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum ? Ke dalam
bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi ?
berikan alasan atas jawaban anda
Jawaban :
a. Ke
dalam bagian manakah negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem
hukum ?
1. Belgia
: Kodifikasi Hukum (Sumber dari Prancis)
2. China
: Hukum Umum
3. Republik
Ceko : Kodifikasi Hukum (Sumber dari Jerman)
4. Gambia
: Hukum Umum karena Gambia merupakan bekas kolonial Inggris
5. India
: Hukum Umum
6. Meksiko
: Kodifikasi Hukum (Sumber dari Prancis)
7. Senegal
: Kodifikasi Hukum karena Senegal Merupakan Bekas Kolonial Prancis di Afrika
8. Taiwan
: Kodifikasi Hukum (Sumber dari Jerman)
b. Ke
dalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi
? berikan alas an atas jawaban anda
1. Belgia
: Akuntansi Kepatuhan Hukum
2. China
: Akuntansi Penyajian Wajar
3. Republik
Ceko : Akuntansi Kepatuhan Hukum
4. Gambia
: Akuntansi Penyajian Wajar
5. India
: Akuntansi Penyajian Wajar
6. Meksiko
: Akuntansi Kepatuhan Hukum
7. Senegal
: Akuntansi Kepatuhan Hukum
8. Taiwan
: Akuntansi Kepatuhan Hukum
Karena jika Negara tersebut menetapkan akuntansi hukum umum,
maka berkaitan dengan penyajian wajar. Sedangkan jika Negara tersebut
menetapkan kodifikasi khusus maka praktik akuntansinya adalah akuntansi
kepatuhan hukum.
2. Uni
Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai Masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa dibentuk pada
tahun 1957 dan memiliki 15 anggota
sampai pada akhir 2003: Australia, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis,
Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol,
Swedia, dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukkan modal, EU mengeluarkan
berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum
di Negara-negara anggotanya. Diminta: Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan
menjadi hambatan yang paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU
? Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU mencapai keberhasilan ?
Jawab
:
a. Faktor
yang mempengaruhi perkembangan akuntansi
manakah yang akan menjadi hambatan yang paling serius untuk mencapai
harmonisasi akuntansi di EU ?
Faktor yang menjadi
hambatan paling serius adalah faktorSistem Hukum sebab masing negara di uni
eropa menerapkan sistem hukum yang berbeda. Contohnya Belgia menerapkan sistem
hukum kodifikasi sedangkan inggris menerapkan hukum umum. Selain itu sistem
hukum juga mempengaruhi sistem praktik akuntansi, dimana jika suatu negara
menerapkan akuntansi hukum umum maka sistem praktik akuntansi yang digunakan
yaitu dengan penyajian wajar. Sedangkan
jika suatu negara menerapkan kodifikasi hukum maka sistem praktik akuntansi yang
digunakan akuntansi kepatuhan umum.
b. Faktor-faktor
apakah yang menandakan usaha harmonisasi
EU mencapai keberhasilan ?
EC (European Commission) telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi :
·
Perubahan modal dalam tingkat EU
·
Membuat kerangka dasar hokum umum untuk
pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi
·
Mencapai satu set standar akuntansi
tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif yang dikeluarkan
EC terbukti berhasil dengan membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke
tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini
mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta
neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus
pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pada tahun 2000, EC
mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari
strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat
dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan
berukuran kecil dan menengah), harus menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan
IFRS.
3. Banyak
negara yang menginginkan atau membiarkan perusahaan - perusahaannya yang telah
terdaftar menggunakan standar pelaporan keuangan internasional dalam laporan –
laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan
investor.
Diminta
: Pertimbangkan kesepuluh negara berikut ini : Cina, Republik Ceko, Prancis,
Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat. Untuk
masing - masing negara apakah IFRS (a) tidak diizinkan, (b) diizinkan, (c)
diperlukan untuk sesuatu, atau (d) diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik
yang terdaftar dalam bursa saham ? Diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan
untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada IAS plus dalam
situs www.iasplus.com)
a. Tidak
diizinkan
1) Cina
(menggunakan standar yang secara substansial)
b. Diizinkan
1) Prancis
(kecuali untuk perusahaan pribadi)
2) Jerman
3) Belanda
4) Inggris
5) Republik
Ceko (kecuali untuk perusahaan pribadi)
6) India
c. Diperlukan
untuk sesuatu :
1) Jepang
d. Diperlukan
untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham?
1) Meksiko
2) Amerika
Serikat (perusahaan luar negeri yang terdaftar)
Diskusikan kemungkinan –
kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti (petunjuk : mengacu pada
IAS plus dalam situs www.iasplus.com)
|
Negara
|
Perusahaan
terdaftar–Laporan Keuangan Gabungan
|
Perusahaan
terdaftar–Laporan Keuangan Perusahaan Pribadi
|
Perusahaan
Tidak Terdaftar – Laporan Keuangan Gabungan
|
Perusahaan
Tidak Terdaftar –Laporan Keuangan Perusahaan Pribadi
|
|
Cina
|
|
|
|
|
|
Republik
Ceko
|
Diharuskan
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dilarang
|
|
Prancis
|
Diharuskan
|
Dilarang
|
Dibolehkan
|
Dilarang
|
|
Jerman
|
Diharuskan
|
Dibolehkan*
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan*
|
|
India
|
|
|
|
|
|
Jepang
|
|
|
|
|
|
Meksiko
|
|
|
|
|
|
Belanda
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
|
Inggris
|
Diharuskan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
Dibolehkan
|
|
Amerika
Serikat
|
|
|
|
|
http://internasional.kompas.com/read/2010/04/04/23031184/Senegal.Akan.Ambil.Pangkalan.Kolonial.Perancis
Choi,
Frederick D.S., Meek, Gary K. 2010. International Accounting Buku 1 Edisi 6.
Jakarta : Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar