Minggu, 04 November 2012

Bentuk-bentuk Badan Usaha



Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
1.      Bentuk Yuridis Perusahaan
1.1  Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahan dimana pemilik perusahaan tersebut hanya satu orang (individu). Walaupun usaha perseorangan biasanya berskala kecil,banyak perusahaan besar sekarang ini memulai bisnisya dari usaha perseorangan.
·         Keuntungan perusahaan perseorangan:
1.      Para pemilik tidak bekerja untuk siapa pun keuali untuk mereka sendiri.
2.      Usaha lebih mudah dibentuk.
3.      Biaya awal yang rendah.
4.     Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.

·         Kelemahan perusahaan perseorangan
1.      Tanggung jawab tanpa batas yang berarti pemilik tunggal secara pribadi menanggung semua hutang serta kerugian jika terjadi dalam bisnisnya.
2.      Bergantung pada kualitas sumber daya si pemilik. Jika pemilik tidak bisa me-manage perusahaan maka besar kemungkinan perusahaan akan jatuh.

Contoh: perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
1.2  Firma
Firma berarti bisnis dengan dua pemilik yang menanggung bersama-sama baik operasional perusahaan maupun tanggung jawab keuangan atas hutang-hutangnya.
·         Keuntungan firma
1.      Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah untuk memperluas usahanya.
2.      Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
3.       Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian kerja di antara para anggota..
4.       semua keputusan di ambil bersama-sama.
·         Kelemahan firma
1.       Tanggung jawab tanpa batas.
2.      Kesulitan untuk memindahkan kepemilikan.
3.      Semua harus sesuai persetujuan para pendiri.
Contoh: Law Firm Mujahir Sodruddin & Partners,LHS Law Firm – Firma Hukum Bisnis di Indonesia
1.3  Perseroan Komanditer
Perseroan komanditer adalah jesnis perseroan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif atau sekutu komplementer adalah sekutu yang secara aktif mengelola perusahaan dan yang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas untuk hutang-hutangnya. Sedangkan sekutu pasif atau sukutu komanditer adalah sekutu yang tidak uikut dalam manajemen perusahaan dan bertanggung jawab atas hutang-hutangnya hanya sebatas pada besarnya investasi mereka.
Contoh: CV.Cipta Jaya Teknik, CV. Murni Motor
1.4  Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
·         Keuntungan Perseroan Terbatas
1.      Tanggung jawab terbatas. Pada saat terjadi kegagalan , pengadilan dapat menyita dan menjual kekayaan perusahaan tapi tidak dapat menyentuh milik pribadi para investor.
2.      Keuntungan dalam penggadaan uang. Dengan menjual lebih banyak saham,mereka dapat memperbanyak jumlah investor dan jumlah dana yang tersedia.
3.      Kontinuitas dan perlindungan hukum juga cenderung membuat para peminjam mau memberikan pinjaman.
·         Kelemahan Perseroan Terbatas
1.      Kerumitan perizinan dan organisasi.
2.      Biaya awal untuk memulai perseroan terbatas lebih mahal ketimbang perusahaan perseorangan.
3.      Pajak ganda,dimana pajak dapat dibayar atas laba dari  perusahaan tersebut maupun oleh pemegang saham atas pendapatan dividennya.
 Contoh: PT. Swamedia Informatika dan PT. Freeport Indonesia


1.5  BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
·         Jenis-jenis BUMN
1.      Perusahaan perseroan (Persero)  adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Contoh dari persero adalah PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk.
2.      Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (Perjan) adalah salah satu BUMN yang memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal ditetapkan oleh APBN. Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo.
3.      Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Contoh dari perum adalah Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
4.      Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD adalah badan usaha yang bertujuan untuk Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara serta Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
·         Kelebihan BUMN
1.          Menguasai sektor yang vital bagi kehidupan rakyat banyak
2.       Mendapat jaminan dan dukungan dari negara
3.       Permodalannya sudah pasti
4.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
5.       Sebagai sumber pendapatan negara



·         Kelemahan BUMN
1.      Pengelolaan faktor-faktor produksi tidak efisien
2.      Menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
3.      Pengelolaan perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
1.6  Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (UU perkoperasian, pasal 3), koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat  pada umumnya serta ikut membangun  tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, adil, dan makmur. Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing.
d.      Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.       Kemandirian.
·         Kelebihan koperasi
1.    Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi.
2.    Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
3.    Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
4.    Mengutamakan kepentingan Anggota.
·         Kelemahan koperasi
1.      Keterbatasan dibidang permodalan.
2.      Daya saing lemah
3.      Kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi.



2.      Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset riil. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non- bank.
1.1  Lembaga Keuangan Bank
Menurut undang-undang perbankan ,bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Berdasarkan Pasal empat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menjelaskan bahwa, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.
Secara Umum, Bank dapat dibagi menjadi :
· Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral mempunyai tugas menetapkan dan
melaksanakan kebiujakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system
devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
· Bank Umum, merupakan bank yang bertugas melayani segenap lapisan
masyarakat.
· Dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank khusus melayani
masyarakat kecil di kecamatan
· Bank Syariah, merupakan bank yang melayani masyarakat dengan tidak
menggunakan sistem perbankan pada umumnya, namun dengan menggunakan
sistem syariah (khususnya menurut syariah agama Islam)



Berdasarkan kepemilikan, bank dapat dibagi
menjadi:
a. Bank Pemerintah
b. Bank Pemerintah Daerah
c. Bank Swasta
d. Bank Swasta Asing

1.2  Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, baik secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif. Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah untuk mendorong perkembangan pasar modal dan membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
·         Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank
1.      Asuransi: perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan atas kerugian,kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ke tiga karena peristiwa ketidakpastian.
2.      Perusahaan Dana Pensiun / TASPEN: badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
3.      Bursa Efek/ Pasar Modal: tempat jual beli surat berharga berupa saham atau obligasi.




3.  Kerja sama, Penggabungan ,dan Ekspansi
Dalam berbisnis,perusahaan juga perlu melakukan kerja sama,penggabungan serta ekspansi agar perusahaan bisa memperluas jaringan dan pemilik bisa mempertahankan perusahaan tersebut.
·         Bentuk-bentuk penggabungan:
1. Kartel: Kartel merupakan bentuk kerja sama antara beberapa badan usaha yang memproduksi barang yang sejenis.
2. Joint Venture: merupakan kerja sama beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai suatu konsentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih padat. Contoh perusahaan yang melakukan joint venture adalah:Lombok Tourism Development Corporation (LTDC) yang merupakan jointventureantara PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) dan Bali Tourism DevelopmentCorporation (BTDC) dari pihak Indonesia dengan Emaar Properties dari pihak Arab, LTDC bertempat di Indonesia.
3.  Trust / Marger Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap berdiridengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dankekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut. Merger terbagi tiga,yaitu:
a)      merger horizontal: merger  yang dilakukan oleh usaha sejenis.
b)      Merger vertikal: merger yang terjadi antar perusahaan yang saling berhubungan.
c)      Konglomerat: merger berbagai perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda dan tidak ada hubungannya. Merger ini bertujuan untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat.
  
4. Holding company: Holding company terjadi apabila perusahaan berada dalam kondisi keuangan sangat kuat, kemudian membeli saham-saham dari perusahaan. Artinya, terjadi pengambil alihan atas kekayaan dan kekuasaan dari suatu perusahaan. Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lagi mempunyai kekuasaan, semua kekuasaan ditentukan oleh Holding company.
5.  Concern: memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha.
6. Corner dan ring adalah penggabungan beberapa badan usaha yang tujuan mencari keuntungan besar, dengan cara menguasai penawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
7. Syndicate adalah kerja sama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
8. Production sharing adalah kerja sama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
9. Waralaba merupakan sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka gerai waralaba cukup menggunakan modal milik investor lain.

·         Pengkhususan perusahaan
Pengkhususan perusahaan diperlukan agar terlihat kejelasan pada gambaran perusahaan tersebut berproduksi dalam bidang apa. Pengkhusussan peusahaan dibagi menjadi dua,yaitu:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
·         Pengkonsentrasian perusahaan
1. Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. 
2. Holding Company yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk).
3. Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. 
5. Joint Venture adalah perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
6. Sindikasin adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. 
7. Trade Association yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
8. Gentlement’s Agreement adalah ersetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.


·         Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1. Consolidation / Konsolidasi: penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. merger: Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya.
3.  Akuisisi: sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
4. Aliansi Strategi:  kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.


Referensi
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar