Senin, 05 November 2012

Kewiraswastaan dan Perusahaan Kecil


1. Kewiraswastaan , wiraswasta, wiraswastawan
Istilah kewiraswastaan (entrepreneurship) berasal dari bahasa perancis yang secara harfiah diterjemahkan sebagai “perantara” oleh Richard Cantillon.Secara luas istilah kewiraswastaan didefinisikan sebagai proses penciptaan sesuatu yang berbeda nilainya dengan menggunakan usaha dan waktu yang diperlukan, memiliki resiko finansial, psikologi, dan sosial yang menyertainya, serta menerima balas jasa moneter dan kepuasan pribadi.
Selain itu,ada beberapa unsur penting dalam wiraswasta,yakni:
1.   Unsur pengetahuan: yaitu mencirikan tingkat penalaran yang dimiliki seseorang. Pada umumnya unsur pengetahuan banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan orang bersangkutan.
2.   Unsur keterampilan: yaitu pada umumnya diperoleh melalui latihan dan pengalaman kerja nyata. Wiraswastawan yang dilengkapi keterampilan tinggi akan mempunyai keberhasilan yang lebih tinggi.
3.   Unsur kewaspadaan: yaitu paduan unsur pengetahuan dan sikap mental dalam menghadapi keadaan yang akan datang.
2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan

Prusahaan kecil yaitu perusahaan yang menjalani bisnis yang dimiliki dan dikelola secara independen yang pada awalnya tidak mendominasi pasarnya. Oleh sebab itu,perusahaan kecil bukan berarti sebuah perusahaan yang merupakan bagian dari perusahaan lain. Perusahaan kecil juga harus mempunyai pengaruh yang relatif kecil dalam pasarnya. Misalnya, pada perusahaan Dell Computer pada awalnya termasuk kategori bisnis kecil ketika mereka didirikan tahun 1984,kini Dell Computer merupakan perusahaan yang mendominasi perusahaan pasar komputer pribadi. Di Amerika Serikat, aspek-aspek pokok sistem perekonomian yang dipengaruhi oleh perusahaan kecil, dilihat dari aspek penciptaan lapangan kerja, inovasi dan pentingnya terhadap bisnis-bisnis besar.

3. Perkembangan franchising di Indonesia

Waralaba (Inggris: Franchising;Prancis: Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan) adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Menurut International Franchise Association, secara umum terdapat beberapa bentuk format bisnis waralaba:
·         Unit Franchising: dalam unit franchise, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba untuk menjalankan sejumlah satu (single) bisnis waralabanya dalam lokasi/daerah yang telah ditentukan. Ada 2 pihak yang berkepentingan dalam bentuk ini, yaitu Pewaralaba dan Terwaralaba
·         Area Development Franchising
Dalam area development franchising, pewaralaba memberikan hak kepada terwaralaba (disebut area developer) suatu daerah tertentu yang harus dikembangkan. Terwaralaba tersebut memiliki hak dan kewajiban untuk membuka dan mengoperasikan sendiri sejumlah unit waralaba tertentu sesuai dengan jadwal rencana pengembangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, jika target jadwal rencana pengembangan waralaba yang bersangkutan tidak tercapai, pewaralaba akan memutuskan kontrak perjanjian pengembangan waralaba pada daerah tersebut.
·         Subfranchising
Subfranchising, kadang disebut juga master franchising, sifatnya mirip dengan area development franchising, hanya saja bentuk waralaba ini melibatkan 3 pihak. Perbedaannya adalah, pada bentuk waralaba ini franchisee memiliki pilihan antara membuka sendiri unit waralabanya atau menjual kembali unit waralaba (sub franchising) kepada pihak lain (ke-3), selama tujuan pengembangan waralaba dalam suatu daerah dapat tercapai. Bentuk kesepakatan ini umum digunakan oleh sistem waralaba internasional (terutama pewaralaba Amerika Serikat), biasanya disebut dengan “master franchising”, dan franchisee sebagai sub franchisor disebut sebagai “master franchisee”.
·         Affiliation or Conversion Franchising
Bentuk waralaba ini terjadi jika seorang pemilik dari suatu bisnis yang telah berjalan ingin berafiliasi dengan suatu jaringan waralaba yang telah terkenal. Tujuannya adalah agar bisnis tersebut dapat memanfaatkan keuntungan dari merek terkenal dan juga sistem operasi dari jejaring waralaba yang bersangkutan. Dalam affiliation franchising ini, terwaralaba biasanya diperbolehkan untuk tetap menggunakan merek lama yang telah mereka miliki diikuti dengan merek terkenal dari sang pewaralaba. Bentuk waralaba ini banyak diterapkan di industri perhotelan.
·         Nontraditional Franchising
Pada bentuk waraba ini, pewaralaba menjual waralabanya untuk ditempatkan pada tempat-tempat tertentu yang khusus. Misalkan, suatu unit waralaba yang dijual didalam lokasi bisnis (mis: ritel) milik orang lain. Dalam hal ini pewaralaba membuat 2 perjanjian, yaitu perjanjian dengan terwaralaba dan perjanjian dengan pemilik bisnis.

Waralaba banyak sekali jenis-jenisnya, dari makanan, transportasi, kesehatan, sampai kecantikan. Bagi para pemula pelaku usaha dalam bidang franchise mungkin akan mengalami kesulitan dalam menentukan jenis waralaba apa yg akan dipilih. Namun yang terpenting adalah memperhatikan faktor lokasi dan segmen pasarnya. Agar bisnis waralaba kemungkinan berjalan dengan lancar.
4. Ciri-ciri perusahaan kecil
•    Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
•    Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
•    Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
•    Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)
                       
                        1.4  Kuntungan perusahaan kecil:
·         Membuat lapangan kerja yang baru,inovasi baru serta sumber daya yang baru
·         Bebas menentukan harga produksi atas barang dan jasa
·         Mudah dalam proses pendiriannya
·         Tidak membutuhkan investasi yang lebih besar untuk dijadikan sebagai modal
2.4  Kelemahan prusaahaan kecil:
·         Pembagian kerja yang tidak prorporsional
·         Sering terjadi kesalahan pada manajemen perusahaan jika tidak memiliki manajerial yang benar
·         Sumber modal tergantuk pada kemampuan pemilik
·         Risiko dan utang-utang pada pihak ketiga ditanggun oleh pemilik
3.4  Cara mengembangkan usaha kecil
Untuk mengembankan usaha kecil, kita dapat memanfaatkan program pemberian bantuan kredit dengan syarat lunak bagi perusahaan kecil. Selain itu, dengan adanya internet,pengusaha menemukan cara baru dalam berbisnis. Wirausahawan yang faham telah mampu menciptakan dan memperluas bisnis-bisnis mereka secara lebih cepat dan lebih mudah.            Para wirausahawan dengan usaha kecil juga harus lebih cermat dalam melihat peluang yang ada khususnya untuk peluang di pasar global. Ada juga 4 faktor yang mencirikan keberhasilan untuk usaha kecil,yaitu:
1. kerja keras,dorongan dan dedikasi
2. permintan pasar akan produk atau layanan jasa yang disediakan
3. manajerial yang kompeten
4. keberuntungan
                        4.4  Kegagalan-kegagalan perusahaan kecil
Walaupun ada Henry Ford, Walt Disney atau Bill Gates yang termasuk ke orang-orang yang mampu mengubah bisnis kecil menjadi perusahaan besar,bukan berarti tidak ada peluang kegagalan dalam berbisnis, termasuk juga pada bisnis kecil. Biasanya, faktor umum yang mebuat bisnis tersebut menjadi gagal adalah:
1. Manajerial yang tidak kompeten dan tidak berpengalaman
2. Kurang memberi perhatian. Khususnya pada mereka yang menjadikan bisnis kecil tersebut sebagai usaha sampingan.
3. Sistem kontrol yang lemah
4. Kurangnya modal

5. Perebedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
            Banyak orang yang terjun dalam bisnis kecil senang beranggapan bahwa mereka termasuk wirausahawan (enterpreneur),yaitu orang-orang yang menanggung resiko kepemilikan bisnis engan pertumbuhan dan ekspansi sebagai tujuan utama. Namun pada kenyataannya, seseorang mungin hanya menjadi pemilik bisnis kecil saja,seorang wirausahawan saja, atau bahkan keduanya. Walaupun orang itu mungkin berawal sebagai pemilik bisnis kecil,pertumbuhan perusahaan tersebut merupakan hasil dari visi dan kegiatan kewirausahaan. Jadi, perbedaan antara kepemilikan bisnis kecil dan kewirausahaan adalah aspirasi dimana pemilik bisnis kecil ingin tetap berusaha dalam skala kecil dan mendukung gaya hidupnya sebagai bisnis kecil,sementara wirausahawan termotivas untuk tumbuh,berkembang dan membangun.




Referensi
·         Ricky W.Griffin,Ronald J.Ebert, Bisnis Jilid I , PT. Prenhallindo Jakarta, 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar